Back to Top

Category Archives: Berita Sidang

Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon Sdr. Simpei R. Dawid dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020

Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon
Sdr. Simpei R. Dawid dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020
Mediator : Setni Betlina, SP,MMA

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon Sdr. Simpei R. Dawid dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon
Sdr. Simpei R. Dawid dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020
Ketua Majelis: Srie Rosmilawati, M.I.Kom
Anggota Majelis: Daan Rismon, SIP
Anggota Majelis: M.Mukhlas Roziqin,S.Si,M.A.P

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Sdri. Milawati dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas pada hari Senin, 25 Januari 2021

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon
Sdri. Milawati dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas pada hari Senin, 25 Januari 2021
Ketua Majelis : Baneri Repelita, SE
Anggota Majelis : Daan Rismom, S.IP
Anggota Majelis : Srie Rosmilawati,M.I.Kom

idang Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Sdri. Milawati dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas dan Penandatanganan Berita Acara Mediasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Januari 2021

idang Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon
Sdri. Milawati dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas dan Penandatanganan Berita Acara Mediasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Januari 2021
Mediator : M.Mukhlas Roziqin, S.Si.,M.A.P

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon Sdri. Milawati dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Januari 2021

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon
Sdri. Milawati dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Januari 2021
Ketua Majelis: Baneri Repelita, SE
Anggota Majelis: Daan Rismon, SIP
Anggota Majelis: Srie Rosmilawati, M.I.Kom

Sidang Ajudikasi Kedua antara Pemohon Norlita Febriani, M.Kep terhadap Termohon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Sidang Ajudikasi Kedua antara Pemohon Norlita Febriani, M.Kep terhadap Termohon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Majelis yang bertugas antara lain :
Setni Betlina

sebagai Ketua Majelis

Srie Rosmilawati

sebagai Anggota Majelis

Daan Rismon Pitan

sebagai Anggota Majelis

Sidang Tanpa dihadiri Pihak Termohon.

Sidang Ajudikasi Pertama antara Pemohon Norlita Febriani, M.Kep terhadap Termohon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Sidang Ajudikasi Pertama antara Pemohon Norlita Febriani, M.Kep terhadap Termohon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Majelis yang bertugas antara lain :
Setni Betlina

sebagai Ketua Majelis

Srie Rosmilawati

sebagai Anggota Majelis

Daan Rismon Pitan sebagai Anggota Majelis
Sidang Tanpa dihadiri Pihak Termohon.
Tetap dan sesuai prosedur dan mengikuti protokol kesehatan covid-19
Posted in Berita Sidang|

MK KI Pusat: Gunakan Saluran yang Tepat untuk Permohonan Informasi Publik

Posted on   by

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon informasi publik agar menggunakan saluran permohonan dan penyelesaian sengketa informasi secara bijak dan tepat, bukan menyebar ke saluran media sosial (medsos) yang tidak terkontrol. Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Komisioner (MK) merangkap anggota Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto, melaksanakan sidang pembacaan putusan mediasi di ruang sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (09/01/2020).
Usai membacakan putusan media berhasil, yang dalam persidangan hanya dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon, MK menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dapat dilaksanakan secara baik sehingga tidak perlu menggunakan saluran medsos yang bisa menjurus ke hoaks. Pembacaan putusan itu dilaksanakan dalam sidang terbuka setelah mediasi berhasil yang dimediasi oleh Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswardono pada 3 Januari 2020.
Sengketa itu, antara Pemohon Ny Harmini Karmawan, Alda Veradiana Muntaz, A Feraldi Rasjid Karmawan yang dikuasakan kepada Deo Juvante Law Firm terhadap Termohon Badan Publik (BP) Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Depok Jawa Barat dengan register 010/KIP-PS/2019. Dalam kesepakatan mediasi, termohon bersedia mengidentifikasi Riwayat Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Serua dan No. 651/Desa Serua yang diminta pemohon.(Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Posted in Berita Sidang|

Perkumpulan D’Gajara dan PT Pelindo II Bersedia Dimediasi KI Pusat

Posted on   by

Perkumpulan D’Gajara dan PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) II bersedia dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam upaya menyelesaian sengketa informasi mengenai permintaan informasi bukti pembayaran ganti untung warga Koja Utara Jakarta Utara. Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan kedua di Kantor Sekretariat KI Pusat yang dipimpin Ketua MK (Majelis Komisioner) Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif di ruang sidang KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/11).
Persidangan penyelesaian sengketa informasi yang dipadati pengunjung dari warga Koja Utara dihari para pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon dihadiri langsung Ketua D’Gajara Rahmat bersama kuasa pemohon, namun pada kesempatan itu kuasa termohon menyatakan ada juga pemohon yang mengatasnamakan Ketua D’Gajara sehingga perlu kejelasan legal standing pemohon.
MK meminta para pihak bersedia menyelesaikan sengketa informasi ini melalui mediasi agar semua dapat dibuka secara jujur. Para pihak menyatakan bersedia dimediasi, karena pihak termohon menyatakan bersedia memberikan informasi selama informasi itu dikuasasi oleh termohon. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Posted in Berita Sidang|