Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1137); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 3 Tahun 2005 tetang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 5)
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.