Back to Top

MK KI Pusat: Gunakan Saluran yang Tepat untuk Permohonan Informasi Publik

Berita Sidang
15 Juni 2020

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon informasi publik agar menggunakan saluran permohonan dan penyelesaian sengketa informasi secara bijak dan tepat, bukan menyebar ke saluran media sosial (medsos) yang tidak terkontrol. Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Komisioner (MK) merangkap anggota Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto, melaksanakan sidang pembacaan putusan mediasi di ruang sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (09/01/2020).
Usai membacakan putusan media berhasil, yang dalam persidangan hanya dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon, MK menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dapat dilaksanakan secara baik sehingga tidak perlu menggunakan saluran medsos yang bisa menjurus ke hoaks. Pembacaan putusan itu dilaksanakan dalam sidang terbuka setelah mediasi berhasil yang dimediasi oleh Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswardono pada 3 Januari 2020.
Sengketa itu, antara Pemohon Ny Harmini Karmawan, Alda Veradiana Muntaz, A Feraldi Rasjid Karmawan yang dikuasakan kepada Deo Juvante Law Firm terhadap Termohon Badan Publik (BP) Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Depok Jawa Barat dengan register 010/KIP-PS/2019. Dalam kesepakatan mediasi, termohon bersedia mengidentifikasi Riwayat Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Serua dan No. 651/Desa Serua yang diminta pemohon.(Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Related Posts