Menjadikan KI Kalteng Sebagai Lembaga yang Mampu Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Kalimantan Tengah
1. Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik menjadi kebutuhan semua pihak
2. Membangun kesadaran kritis masyarakat melalui keterbukaan informasi
3. Meningkatkan kesadaran para pejabat di lingkungan badan publik, terhadap keterbukaan informasi publik
4. Mengoptimalkan pengawasan publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
5. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam layanan Informasi Publik
6. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme
7. Penyelesaikan sengketa Informasi Publik
Manfaat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)