Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban, diantaranya meliputi :
F u n g s i
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
T u g a s
- Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008;
- Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
W e w e n a n g
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
- memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
- membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Pertanggungjawaban
- Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.