Back to Top

F.A.Q

 

Frequently Asked Questions

( Pertanyaan yang sering diajukan)

1. Apakah UU KIP itu?

Jawab  : UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Selain itu, UU KIP adalah undang-undang yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, serta membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon Informasi Publik).

2. Kapan UU KIP disahkan dan mulai berlaku?

Jawab : UU KIP disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu pada 30 April 2010.

3. Prinsip-prinsip apa yang dianut UU KIP?

Jawab : UU KIP mengatur tentang beberapa prinsip keterbukaan informasi publik, yaitu:

  1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
  2. Informasi yan dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
  3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.

Selain keempat prinsip di atas, meskipun UU KIP tidak mencantumkanya secara tegas dalam bagian asasnya, dapat kita temukan beberapa prinsip lainya yang secara eksplisit diatur dalam berbagai pasal dalam UU KIP seperti:

  1. Informasi proaktif, artinya Badan Publik secara proaktif perlu menyebarluaskan informasi tanpa harus dengan permohonan;
  2. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang cepat,kompeten, dan independen;
  3. Adanya ancaman sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.

4. Mengapa UU KIP penting?

Jawab : Dengan adanya UU KIP, maka:

  1. Ada jaminan hak bagi warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
  2. Dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  3. Dapat mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  5. Dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

5. Apa yang dijamin dalam UU KIP?

Jawab : Secara garis besar, terdapat beberapa hal utama yang dijamin dalam UU KIP:

  1. hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik termasuk hak untuk mengajukan banding bila menemui hambatan dalam mengakses Informasi Publik;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi Publik;
  5. sanksi apabila terdapat pelanggaran;
  6. adanya mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan jaminan hak atas informasi.