Perkumpulan D’Gajara dan PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) II bersedia dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam upaya menyelesaian sengketa informasi mengenai permintaan informasi bukti pembayaran ganti untung warga Koja Utara Jakarta Utara. Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan kedua di Kantor Sekretariat KI Pusat yang dipimpin Ketua MK (Majelis Komisioner) Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif di ruang sidang KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/11).
Persidangan penyelesaian sengketa informasi yang dipadati pengunjung dari warga Koja Utara dihari para pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon dihadiri langsung Ketua D’Gajara Rahmat bersama kuasa pemohon, namun pada kesempatan itu kuasa termohon menyatakan ada juga pemohon yang mengatasnamakan Ketua D’Gajara sehingga perlu kejelasan legal standing pemohon.
MK meminta para pihak bersedia menyelesaikan sengketa informasi ini melalui mediasi agar semua dapat dibuka secara jujur. Para pihak menyatakan bersedia dimediasi, karena pihak termohon menyatakan bersedia memberikan informasi selama informasi itu dikuasasi oleh termohon. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)