Back to Top

Daily Archives: 13 Juni 2020

Wujudkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi, Gugus Tugas Covid-19 Luncurkan Sistem BLC

Posted on   by

Guna mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Corona Virus Disease (Covid 19), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meluncurkan Sistem Bersatu Lawan Covid (BLC) dan portal covid19.go.id di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (29) / 4). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, sistem ini dapat menangani dan mengintegrasikan data Covid-19 yang bersumber dari input data di tingkat puskesmas, rumah sakit, laboraturium pemeriksa, dinas kesehatan di tingkat daerah dengan pendampingan TNI, Polri , BPBD, BIN dan jajaran dinas kominfo di daerah. Disebutkannya, sistem Bersatu Lawan Covid tersebut merupakan hasil kerjasama lintas sektor yang dikoordinasi gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Sementara sistem tersebut tercipta atas kerjasama antara tim ahli Gugus Tugas, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi Informasi Pusat (KIP). “Gugus Tugas Nasional Covid 19 memberikan informasi yang transparan dan terbuka dalam penanganan Covid 19 melalui sistem bersatu lawan covid. Masyarakat dapat mengakses sistem tersebut melalui laman covid 19.go.id, ”ujar Doni. Dijelaskan Doni, bahwa sistem tersebut dapat mengembalikan data sebaran kasus positif, pasien positif yang pulih dan meninggal, orang dalam pemantauan (ODP), serta pasien dalam pengawasan (PDP). “Selain itu, Sistem dapat melihat gambaran masalah rinci dan dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan logistik RS dan laboraturium dalam penanganan covid 19 untuk digunakan dalam pembuatan kebijakan untuk meningkatkan, ”tambahnya. Pada pertemuan BLC, Doni Monardo yg juga ketua BNPB didampingi Menkominfo Johnny G.Plate, Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, demikian sistem BLC tersebut juga meminta informasi yg dibutuhkan masyarakat di tengah krisis jelas. Masyarakat dapat mengunduh peta sebaran kasus positif yang disusun secara nasional atau per provinsi. Sebaran kasus ini dapat dilihat pada saat yang sama sehingga masyarakat dapat melihat juga saat ini. Selain itu BLC juga menampilkan beberapa jenis grafik di antara yang lainnya melaporkan kumulatif nasional dan setiap provinsi. Grafik tersebut memulihkan kasus meninggal dunia, pulih dan perawatan harian secara nasional. Selanjutnya masyarakat dapat melihat grafik kasus berdasarkan jenis kelamin, kelompok berumur, dan juga melaporkan berdasarkan kondisi awal dan kondisi penyerta yang paling banyak diderita pasien covid 19. BLC juga memiliki aplikasi yang dapat dipasang pada telepon yang mudah digunakan dengan membuka aplikasi apikasinya pada playtore dan Appstrore. Pada aplikasi ini masyarakat dapat mempelajari pemantauan di wilayahnya, pemantauan lokasi hingga tingkat kecap, diagnosa mandiri, pemantauan isolasi dan telekonsultasi. ”Aplikasi ini dapat digunakan utk masyarakat dan petugas kesehatan sehingga dapat mendukung penyebaran Covid 19 dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Doni. Sementara itu Menkominfo Johnny G. Piring ditambahkan, yang diminta BLC menindaklanjuti dengan persetujuan Presiden yang disampaikan dalam rapat terbatas 13 April 2020 tentang pengintegrasian dan keterbukaan data Covid 19. Katanya, Kemenkominfo secara intensif ditingkatkan dengan BNPB, Kemenkes, Kemrnterian / lembaga yang terkait ingin menggunakan sistem data nasional bernama Bersatu Lawan Covid 19. Sistem Bersatu Lawan Covid 19 jelas Johnny memiliki dua fungsi utama, yaitu pertama, sistem ini memiliki fungsi yang mengatur dan mengelola data dan kedua, sistem ini dapat membantu manfaatnya oleh publik melalui portal covid19.go.id.

Posted in Info KI Kalteng|

Cegah Covid-19, KI Pusat Melakukan Pendampingan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Posted on   by

Komisi Informasi (KI) Pusat terus melakukan pendampingan terhadap 74 Badan Publik (BP), termasuk BP Kementerian dan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan pengelolaan dan layanan informasi publik tentang penanganan covid-19 (Penyakit Virus Corona 2019). Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Pusat Arif Adi Kuswardono menyampaikan hal tersebut dalam dialog interaktif bertitel “Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan PSBB: Sosialisasi dan Tingkat Kepatuhan Warga” bersama Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kebudayaan BNPB Raditya Jati dipandu presenter Bayu di Studio RRI Jakarta, Jumat (15/05/2020) sakit.

Acara dialog interaktif kerjasama RRI dan KI Pusat yang disiarkan langsung ke seluruh Indonesia, melalui udara atau melalui streaming langsung di jaringan internet. Terkait pendengar RRI melakukan dialog interaktif dengan dua narasumber tersebut, seperti pendengar dari Tarakan dan Cirebon yang meminta penjelasan lebih detail tentang bantuan pertolongan sosial (bansos) Covid-19.

Arif menjelaskan itu, sejak akhir April 2020 KI Pusat telah melakukan penyelidikan mengenai keterbukaan informasi publik terkait penanganan Covid-19 di tanah air yang melibatkan 74 BP. Disampaikannya, belum semua BP yang dipantau menyediakan informasi yang diperlukan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga perlu terus dilakukan pendampingan.

Sementara menurutnya, informasi tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) harus mudah diakses oleh masyarakat, sementara ini yang paling efektif adalah penyebarluasan informasi melalui situs web. “Saluran informasi melalui situs web dapat digunakan oleh badan masyarakat dalam rangka memberikan informasi tentang bansos dan hotline pengaduan jika ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial, juga informasi tentang akses bantuan keuangan usaha kecil serta informasi bagaimana cara membayar kreditnya,” demikian dijelaskan.

Ia mengatakan dalam kondisi masyarakat lapar akibat hambatan Covid-19 maka penanganan informasinya harus cepat, untuk itu KI Pusat perlu melakukan pendampingan tehadap program BP sehingga layanan informasi dapat berjalan dengan baik. Meski demikian, menurutnya sudah ada beberapa BP yang sudah disetujui dan dikelola dengan informasi yang cukup baik, seperti BP Pemprov Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat, karena BP ini tidak hanya menyediakan pembaruan informasi yang tersedia dengan cepat melalui situs web tetapi juga menyediakan layanan hotline agar masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung.

Sementara itu, Raditya menyampaikan bahwa sekarang ini BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) / Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menangani semaksimal mungkin agar informasi publik disampaikan dalam penanggulangan Covid-19 telah realtime dan semaksimal mungkin tanpa distorsi. Ia menyatakan optimismenya, instruksi presiden agar terjadi kurva landai Covid-19 selama Juni dan Juli nanti dapat dicapai.

“Kami merasa optimis hal tersebut dapat mempertimbangkan adanya komitmen dari semua pihak yang cukup bagus dalam menjalankan PSBB, sudah ada kesadaran masyarakat menggunakan topeng, pengelompokan sosial dan sebagainya,” jelasnya. Menurutnya, Indonesia memiliki karakteristik kekuatan gotong royong membantu sesama yang cukup baik dibandingkan negara lain, memudahkan berbagi di masyarakat merupakan modal sisial yang besar, belum lagi membahas Desa Adat seperti di Bali yang menjadi modal sosial yang dipilih Covid-19. (Laporan: Karel Salim)

Posted in Info KI Kalteng|

KI Pusat Ingatkan Penyebaran Informasi Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

Posted on   by

Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan informasi data pribadi pasien Covid-19 (Penyakit Virus Corona 2019) merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Npmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Syahyan menyampaikan hal tersebut dalam acara dialog interaktif KI Pusat dan Radio RI yang melibatkan narasumber Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati disiarkan langsung dari studio RRI Pro-3 Jakarta serta dipandu presenter Veronika, Rabu (20/05/2020) sakit.

Dalam dialog interaktif yang mengusung tema “Kapan Covid-19 Berakhir, dan Bagaimana Seharusnya
Perlindungan Data Pasien?” streaming langsung di internet dan lewat jaringan RRI di seluruh Indonesia. Siaran langsung terkait dengan pendengar RRI, meminta pendengar yang diberi tahu Zaki dari Malang yang mempertanyakan informasi yang diajukan tentang korban Covid-19, apakah jumlah korban tidak lebih besar dari yang diumumkan dan apakah ada korban dari pejabat seperti TNI dan Polri tetapi tidak diminta? .

Selanjutnya, Syahyan menyampaikan dua alasan mengapa informasi data pribadi kasus Covid-19 harus dikecualikan, pertama kali membahasnya data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (ODP), Pasien positif dan Pasien yang didukung oleh orang yang tidak berkompeten, karenanya banyak masyarakat yang menjadi korban, dirugikan dan hak-hak pribadinya dilanggar. Seperti dikucilkan, mendapat stigma dianggap sebagai pembawa virus, diusir dari lingkungan tempat tinggal dan ada yang sampai mendapat persetujuan kompilasi akan dimakamkan. Kondisi ini jelas sangat mengatasi.

Kedua, sesuai dengan norma, data pribadi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Ini adalah penjelasan lengkap dalam pasal 17 huruf g dan h, pasal 18 ayat 2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang mengandung informasi pribadi dan rekam medik terkait Covid-19 adalah informasi yang dikecualikan berifat ketat dan terbatas. “Informasi yang dikecualikan atau informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang disetujui atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas informasi privasi ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan, ”katanya.

Pasal 54 UU KIP dinyatakan: Setiap orang yang sengaja dan tanpa izin dan / atau memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Pasal 28 UUD 1945, pasal 4 UU Nomor: 39 Tahun 1999 ttg HAM, pasal 46 dan 47 UU Nomor: 29 Tahun 2004 ttg praktik Kedokteran, pasal 32 UU Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 57 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saya contohkan ada teman saya di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang dituding terkena virus terpapar Corona terima. Seperti korban distigma dan diperlakukan seperti aib. Lebih banyak virus dari virus yang dituduhkan diundang. Harganya dianggap, Hama dijauhkan karena dianggap sarang penyakit. Sementara para pekerja di tokonya mendapat bantuan tidak dari tetangga dan calon pembeli saat menjalankan. Dua pekan berlalu, hasil pemeriksaan SWAB, ternyata dia meninggal bukan karena corona. Dia bilang, corona memang mengerihkan, tapi mengobati orang sakit dengan tuduhan terpapar virus Corona jauh lebih mengerihkan, ”ungkapnya sedih.

Untuk itu, ia mengatakan KI Pusat ingin memastikan data pasien Covid-19 terlindungi dan digunakan oleh pihak yang berkompeten untuk tujuan penggantian. Untuk itu, menurutnya, terkait dengan pengaturan dalam informasi kesehatan, Komisi Informasi Pusat tentang keselamatan pada tanggal, 06 April 2020 telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat sejak Covid-19. Mengapa ada tiga alasan mengapa SE ini dikeluarkan oleh KIP?

Alasan pertama, darurat kesehatan akibat Covid-19 telah meningkatkan pelayanan informasi publik di semua Badan Publik di Indonesia, Kedua, membahas pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan / atau dikeluarkan infomasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan Ketiga, memperhatikan pasal 10 UU KIP yang mengumumkan, Badan Publik wajib mengumumkan bahwa merta informasi yang dapat mendukung orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat dan dengan bahasa yang mudah dapat diperbincangkan sesuai kebutuhan Covid-19.

KI Pusat mengeluarkan SE yang salah satu untuk memberikan panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Bupati / walikota dan lembaga terkait yang terkait agar dapat memberikan informasi terkait Covid-19. Diantara informasi yang wajib disampaikan terkait, Jenis Penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit (Episentrum), dan pembatasannya, sepenuhnya ketat dan terbatas mendistribusikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan data pribadi Orang Dalam Pementauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP), Pasien Positif dan orang yang dinyatakan pulih.

Juga menurutnya, mendukung penyebaran Covid-19 sebagai sarana persetujuan dini bagi masyarakat yang membahas Area persebaran, upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Informasi layanan kesehatan terkait rumah sakit rujukan dan fasilitas kesehatan, informasi kebutuhan rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, informasi layanan rafid test, nomor hotline layanan kesehatan yang mengatur Covid-19, penyedia layanan kesehatan dan protokol pengaduan masyarakat, serta Informasi tentang penanganan jenazah dan lokasi khusus pemakaman untuk pasien positif covid-19.

Meskipun demikian, menurutnya, KI Pusat terus mendorong dan memberikan masukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar terus memberi informasi akurat terkait Covid-19. Sementara terkait informasi pribadi dalam rapat dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bapak Letjen TNI Doni Monardo, KI Pusat telah memberikan masukan, informasi pribadi dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan penggunaannya untuk keperluan perubahan dan mitigasi. Dan penggunaannya juga harus sesuai persyaratan undangan yang berlaku.

Bersamaan dengan itu, ia menyampaikan bahwa KI Pusat sedang melakukan asesmen / persetujuan dan pendampingan terhadap BP dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik terkait Covid-19. Melakukan sosialisasi melalui media massa dan diskusi-diskusi virtual terkait pelayanan informasi Covid-19.

Sementara itu, Widyawati menyampaikan bahwa perlu bantuan masyarakat serta kolaborasi yang tepat untuk penanggulangan Covid-19, seperti informasi dari masyarakat tentang perjalanan kesehatan, perjalanan di puskesmas, dan pemerintah daerah dan gugus tugas daerah, mengirim data, lihat di situs web. “Kami mengeluarkan juka ada demam dan batuk pilek harus segera dikirim ke Fasjaskes untuk arahan apakah isolasi mandiri atau isolasi karantina, karena ambulan sudah disiapkan, ada orang yang takut tes cepat capat, ”urainya.

Itu juga menyampaikan informasi sebagaimana setiap pelaksanaan tes cepat oleh pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis untuk bantuan transfer Covid-19. Untuk itu, aktifkan agar masyarakat teruskan protokol kesehatan dalam pertarungan Covid-19, mulai dari menggunakan topeng, buka jarak aman dengan orang lain, tinggal di rumah dan keluar hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, sering bawa tangan dan jaga kebersihan, terakhir patuhi PSBB dari pemerintah. (Laporan: Karel Salim)

Posted in Info KI Kalteng|

Menkominfo Lantik Munzaer sebagai Sekretaris KI Pusat

Posted on   by
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melantik Drs MH Munzaer MTI sebagai Sekretaris Komisi Informasi (KI) Pusat di Gedung Kementerian Kominfo Jl. Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2020). Munzaer yang sebelumnya menerbitkan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkominfo RI telah menandatangi memori pemilihan disaksikan langsung Menkominfo dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti bersama pejabat eselon satu lainnya. Continue Reading
Posted in Info KI Kalteng|

KI Pusat: Sampaikan Informasi Penanganan Covid-19 Satu Suara dalam Satu Sistem

Posted on   by

Komisi Informasi (KI) Pusat meminta kepada seluruh menteri dan negara terkait penyampaian informasi tentang meminta dan penanggulangan Covid-19 (Penyakit Virus Corona 2019) dilakukan melalui satu suara dan satu sistem informasi agar masyarakat atau masyarakat yang bingung di pusat pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong dalam dialog interaktif yang dilakukan secara live melalui udara dan keberanian (dalam jaringan) ke seluruh Indonesia yang dipandu presenter Aris Mulyadi dari Studio RRI Pro-3 Jakarta, Senin (01/06) / 2020) sakit.

Acara dialog interaktif mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik terkait penanganan Covid-19 merupakan kerjasama KI Pusat dan RRI dalam berbagai sesi. Sesi dialog interaktif kali ini mengangkat tema tentang Bagaimana Seharusnya Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19 yang disetujui langsung Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekti dengan meminta pendengar dari seluruh Indonesia untuk meminta saran dan pendapatnya.

Lebih lanjut Roman menyatakan pemerintah atau Badan Publik masih perlu meningkatkan koordinasi dan bekerja sama meningkatkan informasi soal Covid-19 kepada publik sehingga informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar, akurat dan tidak menegaskan. “Seharusnya informasi tentang penanganan pandemi Covid-19 disampaikan dalam satu suara dengan menggunakan satu sistem informasi yang terkoordinasi sehingga masyarakat menerima informasi masyarakat yang demikian lengkapnya,” katanya menjelaskan.

Selain itu, dalam masa krisis covid-19 harus ekstra hati-hati dan pengelolaan serta pelayanan informasi kepada masyarakat harus lebih teliti jangan sampai lebih dari informasi keuangan atau informasi hoaks di masa seperti ini. Bahkan ia juga membahas tentang cara penyampaian informasi yang belum sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 02 Tahun 2020 tentang pengelolaan pengelolaan dan pelayanan informasi di masa Covid-19.

Disampaikannya, itu masih ada menteri atau pejabat publik yang disampaikan wacana kepada publik, padahal wacana belum bisa kategorikan sebagai informasi berkelanjutan. “Informasi publik penanganan covid-19 harus terdiri dari badan publik sehingga memberikan kepastian tentang status informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masyarakat pengguna informasi,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Lely mengatakan sejak Januari 2020 pihak Ombudsman RI (ORI) telah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo tentang badan publik pada masa Covid-19, namun pemerintah baru mulai melaksanakannya pada Maret 2020. “ORI telah melakukan 20 azas pelayanan badan publik dalam masa krisis pemeliharaan pandemi covid-19, antara mengenai pelayanan terhadap sektor kesehatan, pelayanan terhadap bantuan sosial dan pelayanan terhadap sektor riil dalam upaya memberdayakan ekonomi bangsa, ”ucap Lely meyakinkan. (Laporan: Karel Salim)

Posted in Info KI Kalteng|

Ketua KI Pusat Menilai Sekretaris yang Diangkat Menkominfo Pasti yang Terbaik

Posted on   by

Pada acara pisah sambut dan penyerahan memori jabatan Sekretaris KI Pusat dihadiri langsung Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo Dodi Supriyadi, kehadiran dua pejabat teras dari Kemenkominfo itu menurut Gede adalah sebuah sinyal penting bahwa perhatian Kemenkominfo terhadap eksistensi KI Pusat sangat besar. Pelaksanaan pisah sambut dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan new normal di masa covid-19 ini melalui dua metode, yaitu pertemuan langsung dan pertemuan secara virtual yang disiarkan secara daring (dalam jaringan) oleh tim Sekretariat KI Pusat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menilai Sekretaris KI Pusat yang diangkat oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pasti pejabat yang terbaik. Demikian disampaikan Gede Narayana saat menyampaikan sambutan dalam acara pisah sambut dan penyerahan memori jabatan dari Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho (BSN) kepada Sekretaris KI Pusat MH Munzaer di ruang rapat besar Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta lantai 9 Jl Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2020).

Seluruh Komisioner KI Pusat hadir secara langsung dan secara virtual pada acara pisah sambut itu, yaitu Ketua KI Pusat Gede Narayana, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Pusat Arif A Kuswardono, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Wafa Patria Umma, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Romanus Ndau Lendong, dan Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan, Kepala Bagian Umum sekaligus Plt Bidang PSI Nunik Purwanti dan Kabag Perencanaan Lilik Sukarni Lestari. Sementara dari saluran daring (virtual), dihadiri Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede dan Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi yang sedang berada di Riau serta diikuti semua karyawan KI Pusat.

Lebih lanjut Gede Narayana menyampaikan harapannya kepada Sekretaris KI Pusat Munzaer agar dapat melanjutkan dukungan program kerja Sekretariat KI Pusat agar lebih sempurna di masa mendatang. Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan program KI Pusat semua berjalan memenuhi target RPJM Bappenas yang berhasil dilaksanakan oleh KI Pusat, sehingga kehadiran Ses. yang baru dapat lebih meningkatkan kinerja KI Pusat demi kemajuan keterbukaan informasi di tanah air.

Sementara Bambang Sigit menyampaikan harapannya agar sejumlah program kerja yang belum tuntas diembannya di KI Pusat dapat dilanjutkan, seperti program perlunya Juru Bicara (Jubir) atau Humas (Hubungan Masyarakat) KI Pusat, juga mengenai program penelitian indeks keterbukaan informasi di sejumlah provinsi. Menurutnya KI Pusat sedapat mungkin sejajar dengan KPK, Bawaslu, dan KPU karena KI Pusat memiliki potensi besar dalam menegakkan pelaksanaan keterbukaan informasi.

Disampaikan juga, bahwa pengembangan website KI Pusat merupakan PR penting karena peningkatan konten dan perwajahan website dapat menjadi cerminan dari eksistensi KI Pusat. Demikian juga dengan hubungan antara KI Pusat dan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan, termasuk perlunya peningkatan pelaksanaan Perki Desa sehingga keterbukaan informasi publik dapat dirasakan sampai ke pelosok.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KI Pusat Munzaer mengatakan pengembangan IT (Informasi Teknologi) dapat dipergunakan sebagai alat peningkatakan hubungan KI Pusat dan KI Daerah sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi dapat berkembang hingga ke daerah-daerah. Selain itu, Munzaer mengatakan perlu dilakukan evaluasi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kemajuan pelayanan informasi Badan Publik terkini, karena efektifnya setiap UU perlu dievaluasi per 10 tahun. (Laporan : Karel Salim)

Posted in Info KI Kalteng|