Komisi Informasi (KI) Pusat meminta kepada seluruh menteri dan negara terkait penyampaian informasi tentang meminta dan penanggulangan Covid-19 (Penyakit Virus Corona 2019) dilakukan melalui satu suara dan satu sistem informasi agar masyarakat atau masyarakat yang bingung di pusat pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong dalam dialog interaktif yang dilakukan secara live melalui udara dan keberanian (dalam jaringan) ke seluruh Indonesia yang dipandu presenter Aris Mulyadi dari Studio RRI Pro-3 Jakarta, Senin (01/06) / 2020) sakit.
Acara dialog interaktif mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik terkait penanganan Covid-19 merupakan kerjasama KI Pusat dan RRI dalam berbagai sesi. Sesi dialog interaktif kali ini mengangkat tema tentang Bagaimana Seharusnya Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19 yang disetujui langsung Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekti dengan meminta pendengar dari seluruh Indonesia untuk meminta saran dan pendapatnya.
Lebih lanjut Roman menyatakan pemerintah atau Badan Publik masih perlu meningkatkan koordinasi dan bekerja sama meningkatkan informasi soal Covid-19 kepada publik sehingga informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar, akurat dan tidak menegaskan. “Seharusnya informasi tentang penanganan pandemi Covid-19 disampaikan dalam satu suara dengan menggunakan satu sistem informasi yang terkoordinasi sehingga masyarakat menerima informasi masyarakat yang demikian lengkapnya,” katanya menjelaskan.
Selain itu, dalam masa krisis covid-19 harus ekstra hati-hati dan pengelolaan serta pelayanan informasi kepada masyarakat harus lebih teliti jangan sampai lebih dari informasi keuangan atau informasi hoaks di masa seperti ini. Bahkan ia juga membahas tentang cara penyampaian informasi yang belum sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 02 Tahun 2020 tentang pengelolaan pengelolaan dan pelayanan informasi di masa Covid-19.
Disampaikannya, itu masih ada menteri atau pejabat publik yang disampaikan wacana kepada publik, padahal wacana belum bisa kategorikan sebagai informasi berkelanjutan. “Informasi publik penanganan covid-19 harus terdiri dari badan publik sehingga memberikan kepastian tentang status informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masyarakat pengguna informasi,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Lely mengatakan sejak Januari 2020 pihak Ombudsman RI (ORI) telah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo tentang badan publik pada masa Covid-19, namun pemerintah baru mulai melaksanakannya pada Maret 2020. “ORI telah melakukan 20 azas pelayanan badan publik dalam masa krisis pemeliharaan pandemi covid-19, antara mengenai pelayanan terhadap sektor kesehatan, pelayanan terhadap bantuan sosial dan pelayanan terhadap sektor riil dalam upaya memberdayakan ekonomi bangsa, ”ucap Lely meyakinkan. (Laporan: Karel Salim)