Back to Top

Peringati HKIN, KI Pusat Gelar Diskusi Covid-19 Secara Daring

Posted on   by

Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) dalam bentuk diskusi daring (dalam jaringan) yang melibatkan sejumlah narasumber beken di bidang keterbukaan informasi. Diskusi daring peringatan HKIN yang disiarkan langsung dari Studio RRI Jakarta, Kamis (30/04), juga disiarkan secara live streaming di jaringan media sosial (medsos) official KI Pusat selama kurang lebih dua jam nonstop, seperti Youtube dan aplikasi Zoom lewat WhatsApp sehingga dapat diikuti secara interaktif oleh KI seluruh Indonesia dan CSO serta media.

Adapun sejumlah narasumber beken yang terlibat dalam diskusi daring itu, Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid, Ketua KI Pusat Gede Narayana, Ketua Pakar Gugus Tugas Prof Wiku Adisasmito, dan Sekjen Fitra (Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran) Misbakhul Hasan. Dalam diskusi yang melibatkan tanggapan dari sejumlah KI Provinsi, seperti dari KI Jateng, KI Aceh, KI NTB, dan KI Sulteng, semuanya mengarah kepada perlunya peningkatan keterbukaan informasi dalam rangka penanggulangan covid-19.

Dalam penyampaiannya, Meutya menyatakan pentingnya keterbukaan informasi publik soal covid-19 demi untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari serangan wabah ini. Untuk itu, ia menyatakan akan terus mendorong KI Pusat dan KI Daerah agar dapat secara maksimal mendorong keterbukaan informasi Badan Publik (BP) yang terkait penanganan covid-19 di seluruh tanah air.

Sementara yang cukup menarik adalah sejumlah rekomendasi dari Seknas FITRA, menurut Misbakh, adanya alokasi anggaran yang cukup besar dalam penanganan covid pencapai Rp110 Triliun maka perlu mendorong
Pemerintah/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa membuat Budget Line Item Khusus (Laman Khusus Anggaran) Penanganan Covid-19 di www.covid19.go.id. Juga menurutnya perlu kajian kerentanan sosial secara menyeluruh dan melibatan masyarakat sipil dalam setiap proses penanganan covid-19, terutama untuk program social safetynet serta membuat portal pengaduan masyarakat,khusus isu penanganan covid-19 dan melakukan sinkronisasi kebijakan anggaran pusat,daerah,dandesa.(Laporan/Foto : Karel Salim)

Posted in Info KI Kalteng|

Surat Edaran KIP Mengatur Pelayanan Informasi di Masa Darurat Kesehatan Akibat Covid-19

Posted on   by

Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 02 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)..
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan dan Badan Publik (BP) di tingkat pusat dan daerah lainya untuk dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik selama masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
“ Meski diberlakukan kebijakan Work From Home di masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau PSBB, akses layanan informasi publik di Badan Publik harus tetap berjalan tentu dengan skema pelayanan informasi dengan mengedepankan pelayanan melalui media daring, ujar Gede Narayana dalam siaran Persnya, Senin (6/4/2020).
Menurut Gede, Surat Edaran itu perlu untuk memberi pedoman dan kepastian kepada Badan Publik dan Gugus Tugas Covid-19 di lapangan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab sejak penyebaran Virus Covid-19 banyak informasi hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan beredar sehingga membingungkan masyarakat.
Disebutkan Gede, diantara poin penting di Surat Edaran (SE) KIP tersebut, yakni memberi panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain terkait penanganan darurat kesehatan akibat virus Corona agar menginformasikan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit dan pencegahannya. Berikutnya, secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang.
Adapun data pribadi yang dimaksud terdiri atas: nama, alamat rumah, nomor telepon dan sebagainya, yang dapat mengungkapkan identitas pribadi yang bersangkutan. Data pribadi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Namun demikian, tidak boleh dipublikasikan kecuali disetujui oleh yang bersangkutan, keluarga inti atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, kata Gede, Gugus Tugas Covid -19 dan Badan Publik juga harus menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi masyarakat, yang meliputi: area persebaran untuk satuan wilayah terkecil hingga tingkat desa/kelurahan atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19; dan upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat. Selanjutnya, Informasi layanan kesehatan, yang meliputi antara lain: rumah sakit rujukan dan/atau fasilitas kesehatan seperti ketersediaan ventilator dan tenaga medis yang menangani Covid-19; informasi kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; Informasi rencana belanja, distribusi, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatan yang menangani Covid-19; Informasi akses layanan rapid test; nomor hotline layanan kesehatan yang menangani Covid-19; mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan yang terindikasi gejala Covid-19; dan mekanisme/protokol pengaduan masyarakat terkait penanganan Covid-19.
Hal penting lain yang harus diinformasikan oleh petugas Gugus Tugas Covid-19 dan badan publik terkait, yakni informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman bagi pasien Covid-19. Informasi akses, biaya, dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19. Rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.
Komisi Informasi juga meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain untuk mengupayakan adanya sistem data/informasi terkait dengan Covid-19 kepada masyarakat secara real time. Memiliki prosedur pengumpulan data/informasi sebagai pedoman bersama instansi untuk dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan ke publik; menyampaikan status waktu bagi data/informasi yang disampaikan ke publik untuk mencegah kesalahpahaman atas data/informasi; memastikan agar data/informasi terkait dengan sebaran dan penanganan Covid-19 dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat di wilayah potensial terdampak.
Berikutnya, memastikan agar aplikasi atau sistem elektronik untuk pencegahan (surveilance) yang disusun pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat (interaktif) untuk mencegah terjadinya pengabaian atas hak kesehatan masyarakat.
Selanjutnya meminta agar seluruh PPID badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini: Memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring (online); Jika pelayanan informasi tidak dapat dilakukan berbasis daring (online), badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman (jaga jarak), menggunakan alat pelindung diri (APD) dan protokol kesehatan lainnya sesuai petunjuk pemerintah dan/atau instansi kompeten lainnya; Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online), khususnya terkait layanan publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung; dan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya, khususnya terkait rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran, dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak).
Kemudian, KI Pusat juga meminta agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, para Bupati/Walikota, dan instansi pemerintah lainnya yang berwenang mengurus ketersediaan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19, menyampaikan informasi secara berkala beserta hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat setempat dengan bahasa yang mudah dipahami, diantaranya: Informasi tentang ketersediaan, distribusi dan cara mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya; Informasi cara mendapatkan hak atas program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait bantuan untuk masyarakat lapis bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya; Informasi akses layanan keuangan dan perbankan; dan Informasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta instansi pemerintah lainnya sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan hukum agarmenyampaikan informasi secara berkala dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas, diantaranya tentang kepastian masa hukuman bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana; jadwal persidangan dan tata cara persidangan khusus dalam darurat kesehatan Covid-19; skema komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum; dan menyediakan informasi pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi para tahanan dan narapidana.
Terakhir kata Gede, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Komisi Informasi Pusat RI meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pengelola bantuan yang bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan anggaran atau bantuan publik termasuk pengadaan barang/jasa, agar dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menyampaikan informasi kepada publik. (*)

Posted in Info KI Kalteng|

MK KI Pusat: Gunakan Saluran yang Tepat untuk Permohonan Informasi Publik

Posted on   by

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon informasi publik agar menggunakan saluran permohonan dan penyelesaian sengketa informasi secara bijak dan tepat, bukan menyebar ke saluran media sosial (medsos) yang tidak terkontrol. Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Komisioner (MK) merangkap anggota Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto, melaksanakan sidang pembacaan putusan mediasi di ruang sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (09/01/2020).
Usai membacakan putusan media berhasil, yang dalam persidangan hanya dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon, MK menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dapat dilaksanakan secara baik sehingga tidak perlu menggunakan saluran medsos yang bisa menjurus ke hoaks. Pembacaan putusan itu dilaksanakan dalam sidang terbuka setelah mediasi berhasil yang dimediasi oleh Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswardono pada 3 Januari 2020.
Sengketa itu, antara Pemohon Ny Harmini Karmawan, Alda Veradiana Muntaz, A Feraldi Rasjid Karmawan yang dikuasakan kepada Deo Juvante Law Firm terhadap Termohon Badan Publik (BP) Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Depok Jawa Barat dengan register 010/KIP-PS/2019. Dalam kesepakatan mediasi, termohon bersedia mengidentifikasi Riwayat Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Serua dan No. 651/Desa Serua yang diminta pemohon.(Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Posted in Berita Sidang|

Perkumpulan D’Gajara dan PT Pelindo II Bersedia Dimediasi KI Pusat

Posted on   by

Perkumpulan D’Gajara dan PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) II bersedia dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam upaya menyelesaian sengketa informasi mengenai permintaan informasi bukti pembayaran ganti untung warga Koja Utara Jakarta Utara. Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan kedua di Kantor Sekretariat KI Pusat yang dipimpin Ketua MK (Majelis Komisioner) Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif di ruang sidang KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/11).
Persidangan penyelesaian sengketa informasi yang dipadati pengunjung dari warga Koja Utara dihari para pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon dihadiri langsung Ketua D’Gajara Rahmat bersama kuasa pemohon, namun pada kesempatan itu kuasa termohon menyatakan ada juga pemohon yang mengatasnamakan Ketua D’Gajara sehingga perlu kejelasan legal standing pemohon.
MK meminta para pihak bersedia menyelesaikan sengketa informasi ini melalui mediasi agar semua dapat dibuka secara jujur. Para pihak menyatakan bersedia dimediasi, karena pihak termohon menyatakan bersedia memberikan informasi selama informasi itu dikuasasi oleh termohon. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Posted in Berita Sidang|

KI Pusat Gelar Sidang Tertutup terhadap BP Polri

Posted on   by

Komisi Informasi (KI) mengadakan sidang dengan agenda pemeriksaan tertutup terhadap register 017 / VII / KIP-PS / 2018 antara Pemohon Farid Mu’adz terhadap Badan Publik (BP) Kepolisian Negara RI, diawali sidang terbuka. Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner (MK) Hendra J Kede merangkap anggota bersama Gede Narayana dan Wafa Patria Umma didampingi Panitera Pengganti (PP) Ica di ruang sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (14/01/2020). Continue Reading

Posted in Berita Sidang|

LBH Jakarta Sengketakan Mabes Polri ke KI Pusat Soal Penggunaan Senjata dan Kekuatan Paksa

Posted on   by

Pemohon Badan Hukum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta melakukan sengketa informasi terhadap Mabes Polri dan Densus 88 Mako Brimob ke Komisi Informasi (KI) Pusat untuk meminta informasi tentang penggunaan senjata dan kekuatan paksa pada aksi demonstrasi. Kuasa LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridho menyampaikan hal tersebut pada sidang yang dipimpin Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Muhammad Syahyan merangkap anggota bersama Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Ica di Ruang Sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Kamis (23/01/2020).
Dalam persidangan yang hanya dihadiri kuasa pemohon itu, menyidangkan dua register yakni 003/I/KIP-PS/2019 antara pemohon LBH Jakarta terhadap termohon Mabes Polri dan 004/I/KIP-PS/2019 antara pemohon LBH Jakarta terhadap Densus 88 Mako Brimob. Menurut PP, kedua termohon tidak hadir karena ada kegiatan bersama dengan Divisi Humas Mabes Polri sehingga minta persidangan ditunda jadi 28 Januari 2020 dan meminta kepada MK KI Pusat agar termohon dijadikan satu saja karena masih satu Badan Publik (BP).
Sementara itu, MK KI Pusat mempertanyakan alasan pemohon meminta informasi kepada BP Mabes Polri yang menurut pemohon untuk keperluan riset. Menurut kuasa pemohon, LBH Jakarta berusaha melakukan riset terhadap penggunaan senjata dan kekuatan paksa yang dilakukan BP dalam menghadapi demonstrasi, hasil riset akan dipublikasikan ke publik sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan BP agar efektif dan tidak terjadi kesewenang wenangan. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman).

Posted in Berita Sidang|