
Komisi Informasi (KI) Pusat masih memberikan kesempatan kepada Badan Pubilik (BP) Polres Metro Jakarta Timur untuk dapat menghadiri persidangan lanjutan di Kantor KI Pusat. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) Muhammad Syahyan beranggotakan Romanus Ndau Lendong dan Arif Adi Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Olivia di ruang sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (07/01/2020).
MK menyidangkan dua register sengketa informasi publik pada persidangan itu, masing-masing register 025/VII/KIP-PS/2018 antara Pemohon Dr. Nella Erika terhadap Termohon BP Polres Resort Metro Jakarta Timur dan register
026/VII/KIP-PS/2018 antara Pemohon Dr. Nella Erika terhadap Termohon BP Ombudsman RI. Kedua persidangan itu dilaksanakan secara bersamaan karena pemohonnya sama yang hanya dihadiri pemohon tanpa kehadiran kedua termohon.
Termohon dari BP Polres Metro Jaktim hanya menyampaikan kepada PP untuk menunda persidangan hingga 15 Januari 2020, dengan demikian, termohon sudah dua kali meminta penundaan persidangan. MK tetap memberikan waktu kepada termohon untuk hadir pada persidangan 15 Januari, namun jika tidak hadir lagi maka MK akan menetapkan sidang untuk pembacaan putusan atas persidangan dua register tersebut. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)