Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang dipimpin Muhammad Syahyan selaku ketua merangkap anggota bersama Romanus Ndau Lendong dan Arif Adi Kuswardono didampingi Panitera Pangganti (PP), menyidangkan dua register dalam satu persidangan di Ruang Sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma
BSG pada Selasa (28/01/2020). Dalam persidangan lanjutan itu yang hanya dihadiri pemohon, MK perintahkan PP lakukan panggilan terakhir kepada Termohon Polres Jakarta Timur (Jaktim), jika termohon kembali tidak hadir maka MK akan langsung bacakan putusan.
Sebelum menskors persidangan,MK menyampaikan jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (06/01/2020). Ada dua register yang kembali akan disidangkan secara bersamaan, yaitu register 025/VII/KIP-PS/2018 antara Pemohon dr. Nella Erika terhadap Termohon Polres Jaktim dan 026/VII/KIP-PS/2018 antara pemohon yang sama terhadap terhadap Termohon Ombudsman RI.
Pemohon individu ini sengketakan kedua Badan Publik (BP) tersebut ke KI Pusat karena permintaan informasi tentang alasan penerbitan SP3 dan dugaan maladministrasi tidak diberikan termohon. MK menilai jika termohon kembali tidak hadir dalam persidangan nanti maka dapat dianggap abaikan pemohon dan tidak akomodatif dalam persidangan. (laporan: karel salim/foto: ari wijaya)