Back to Top

LBH Jakarta Sengketakan Mabes Polri ke KI Pusat Soal Penggunaan Senjata dan Kekuatan Paksa

Berita Sidang
14 Juni 2020

Pemohon Badan Hukum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta melakukan sengketa informasi terhadap Mabes Polri dan Densus 88 Mako Brimob ke Komisi Informasi (KI) Pusat untuk meminta informasi tentang penggunaan senjata dan kekuatan paksa pada aksi demonstrasi. Kuasa LBH Jakarta Muhammad Rasyid Ridho menyampaikan hal tersebut pada sidang yang dipimpin Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Muhammad Syahyan merangkap anggota bersama Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Ica di Ruang Sidang Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Kamis (23/01/2020).
Dalam persidangan yang hanya dihadiri kuasa pemohon itu, menyidangkan dua register yakni 003/I/KIP-PS/2019 antara pemohon LBH Jakarta terhadap termohon Mabes Polri dan 004/I/KIP-PS/2019 antara pemohon LBH Jakarta terhadap Densus 88 Mako Brimob. Menurut PP, kedua termohon tidak hadir karena ada kegiatan bersama dengan Divisi Humas Mabes Polri sehingga minta persidangan ditunda jadi 28 Januari 2020 dan meminta kepada MK KI Pusat agar termohon dijadikan satu saja karena masih satu Badan Publik (BP).
Sementara itu, MK KI Pusat mempertanyakan alasan pemohon meminta informasi kepada BP Mabes Polri yang menurut pemohon untuk keperluan riset. Menurut kuasa pemohon, LBH Jakarta berusaha melakukan riset terhadap penggunaan senjata dan kekuatan paksa yang dilakukan BP dalam menghadapi demonstrasi, hasil riset akan dipublikasikan ke publik sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan BP agar efektif dan tidak terjadi kesewenang wenangan. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman).

Related Posts