Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berguna untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.
“Maksud dari pelaksanaan Monev KIP tahun 2022 adalah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan KIP di Badan Publik,” sebut Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng M. Roziqin saat Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2022 seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Ia menyampaikan kegiatan monev dari dua hal, dimulai dengan monitoring sebagai kegiatan untuk memantau implementasi KIP pada badan publik. Kemudian kedua adalah evaluasi sebagai kegiatan untuk menilai implementasi KIP ada badan publik.
Roziqin menjelaskan tujuan dari Entry Meeting adalah untuk menjelaskan secara prinsip dan teknis mengenai pelaksanaannya.
Monev KIP dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, obyektifitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, sesuai dengan Perki 1 tahun 2022 tentang Monev KIP.
Aspek yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas layanan informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi dan digitalisasi sebagaimana diatur dalam Perki 1 tahun 2022. (HERMAWAN DP/B-5)
repost BORNEONEWS, Palangka Raya