Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022.
Hasil ranking KIP menunjukan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih posisi ke 6 nasional dengan skor indeks 78,21. Tepat berada di bawah Jawa Barat dengan skor 81,93, Bali 80,99, Nusa Tenggara Barat (NTB) 80,49, Aceh 79,13 dan Bengkulu 79,10.
“Tahun lalu kita Kalteng di urutan 31 dengan indeks sebesar 65,11. Sekarang melompat jadi rangking 6 nasional dengan skor 78,21,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng M. Roziqin, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama baik dari Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalteng serta para Informan Ahli yang terdiri dari Akademisi, Praktisi, wartawan/media, birokrat, dan NGO.
“Sekali lagi kami mengucap syukur alhamdulillah. Potret Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng semakin membaik, bahkan menggambarkan peningkatan signifikan,” ucapnya.
Ia mengatakan torehan ini membuktikan bahwa kinerja Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam mendorong atau memantik semangat Badan Publik untuk lebih baik dalam melayani kebutuhan akses informasi kepada masyarakat luas dengan prinsip layanan Mudah, Murah, dan Cepat.
Sehingga hak untuk tahu masyarakat terfasilitasi dengan baik khususnya oleh Badan Publik Pemerintah, sedikit banyak telah membuahkan hasil.
“Karena sesungguhnya yang bekerja adalah Badan Publik itu sendiri untuk melaksanakan amanat UU KIP, dan yang memotret atau memantau adalah publik, dan KI yang mendorong mereka supaya meningkatkan kualitas layanan,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-11)
repost BORNEONEWS, Palangka Raya