Back to Top

Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Komisi Informasi Kalteng

Posted on   by

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menerima secara langsung kunjungan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, bertempat di Lobi Mapolda setempat, Senin (18/03/2024) siang.

Dalam audiensi tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.IK., M.Si., Dirbinmas dan Kabidhumas, serta turut hadir Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Agus Triantony, S.Sos. , Wakil Ketua KI Linggarjati, S.Sos. , beserta para staf KI lainnya.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menyampaikan, tujuan dari audiensi ini dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus mendorong kerjasama dan sinergitas antara Polri khususnya Polda Kalteng dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng.

“Pada pertemuan ini didiskusikan beberapa hal berkaitan dengan agenda keterbukaan informasi publik, khususnya di Institusi Polri dan menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam melaksanakan pelayanan kepada publik,” ungkap Erlan.

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa audiensi ini juga ditujukan sebagai bentuk perkenalan dan silaturahmi antara komisioner KI Prov. Kalteng yang baru dengan jajaran Polda Kalteng yang berjumlah lima orang.

Adapun kelima komisioner tersebut yaitu, Agus Triantony, S.Sos. sebagai Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng , Linggarjati, S.Sos. menjabat sebagai Wakil Ketua KI Prov. Kalteng, dan Anita Fransiska, S.Pd., M.Pd. yang menjabat di Bidang Kelembagaan.

Kemudian, Katriana, M.Si. yang menjabat di Bidang Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi serta Dr. Ngismatul Choiryah, M.Pdl. , menjabat dalam Bidang Sengketa Informasi.

“Kami berharap kedepannya, komunikasi dan kolaborasi serta kerjasama antara Polri dengan KI dapat terbangun semakin baik,” tutupnya.

Sementara itu, Agus Triantony selaku Ketua KI Kalteng periode 2024-2027 mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih tak terhingga kepada Kapolda Kalteng beserta jajaran dalam kesempatan silaturahmi kali ini.

“Insyaallah, sinergitas dan penguatan komunikasi bersama jajaran Polda Kalteng dalam kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kedepannya dapat dilaksanakan secara aktif,” tutur Agus Triantony.

Secara kelembagaan komisi informasi publik menyambut baik dan mengapresiasi setinggi -tinggi atas kinerja Polda Kalteng terutama dalam Pesta demokrasi Pileg beberapa waktu lalu. Dalam hal ini juga, Kami juga meminta dukungan dari Polda Kalteng untuk selalu mendukung Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menjalankan amanah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Semoga silaturahmi kita selalu terjaga dan semakin intens memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat Kalteng.

Sebagai informasi, diakhir audiensi tersebut para pejabat KI berkesempatan meninjau pelayanan publik milik Polda Kalteng yang bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Tim)

Posted in Info KI Kalteng|

SIDANG SENGKETA INFORMASI Sidang III Ajudikasi Kamis, 17 November 2022 – Pemohon : Pemantau Keuangan Negara -Termohon : Kepala Desa Sudan Kab. Kotim

SIDANG SENGKETA INFORMASI
Sidang III Ajudikasi Kamis, 17 November 2022
Pemohon : Pemantau Keuangan Negara
Termohon : Kepala Desa Sudan Kab. Kotim
Ketua Majelis : Daan Rismon
Anggota Majelis : Baneri Repelita dan M. Mukhlas Roziqin
Panitera : Erawaty
Mediator : Srie Rosmilawati
Sidang tanpa dihadiri termohon untuk ke 3 kalinya sehingga akan dilakukan sidang putusan pada sidang selanjutnya

SIDANG SENGKETA INFORMASI, III Ajudikasi Kamis, 17 November 2022

SIDANG SENGKETA INFORMASI
Sidang III Ajudikasi Kamis, 17 November 2022
Pemohon : Pemantau Keuangan Negara
Termohon : Kepala Desa Selucing Kab. Kotim
Ketua Majelis : Setni Betlina
Anggota Majelis : Baneri Repelita dan Srie Rosmilawati
Panitera : Erawaty
Mediator : M. Mukhlas Roziqin
Sidang tanpa dihadiri termohon untuk ke 3 kalinya sehingga akan dilakukan sidang putusan pada sidang selanjutnya

SIDANG SENGKETA INFORMASI Sidang III Ajudikasi Rabu, 16 November 2022 Pemohon : Pemantau Keuangan Negara Termohon : Kepala Desa Tanjung Harapan Kab. Kotim

SIDANG SENGKETA INFORMASI
Sidang III Ajudikasi Rabu, 16 November 2022
Pemohon : Pemantau Keuangan Negara
Termohon : Kepala Desa Tanjung Harapan Kab. Kotim
Ketua Majelis : Baneri Repelita
Anggota Majelis : Daan Rismon dan Srie Rosmilawati
Panitera : Roulli N
Mediator : Setni Betlina
Sidang tanpa dihadiri termohon untuk yang ke 3 kali sehingga akan dilakukan sidang putusan untuk sidang selanjutnya

Terima Kasih dari kami Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng untuk Mahasiswa Magang Jurusan Ilmu Administrasi negara dan Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Palangka Raya (UPR) dan Ilmu Administrasi Negara Fisip Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR)

Terima Kasih dari kami Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng untuk Mahasiswa Magang Jurusan Ilmu Administrasi negara dan Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Palangka Raya (UPR) dan Ilmu Administrasi Negara Fisip Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) yang sudah bersedia magang beberapa bulan bekerja sama Tahun ini di Kantor KI Kalteng walaupun sudah berakhir semoga apa yang telah kalian kerjakan bisa menambah ilmu, memberi manfaat dan menjadi bekal di Dunia Kerja suatu saat nanti terkhususnya menambah pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik.

Selamat untuk para Pemenang Lomba Video Kreasi dan Edukasi Dalam Rangka *Right to Know Day (RTDK)* atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia 28 September 2022

Selamat untuk para Pemenang Lomba Video Kreasi dan Edukasi Dalam Rangka *Right to Know Day (RTDK)* atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia 28 September 2022.
Dengan Tema:
*1. Keterbukaan Informasi Publik*.
*2. Hak Anda Untuk Tahu*
*Penyerahan Hadiah beserta Piagam Bagi Pemenang Juara dilaksanakan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik*
Posted in Info KI Kalteng|

Desa Natai Raya Wakili Kalteng pada Evaluasi dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

Desa Natai Raya Wakili Kalteng pada Evaluasi dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.
Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), salah satu Desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mendapat rekomendasi dari Komisi Informasi (KI) Kalteng untuk mengikuti Evaluasi dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada 8 Desember 2022 mendatang, di Jakarta.
Komisioner KI Kalteng Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Srie Rosmilawati, M.I.Kom menuturkan bahwa Desa Natai Raya ini diusulkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi dan Kabupaten setempat bahwa Natai Raya memenuhi kriteria sebagai Desa Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
“Di Desa Natai Raya ini sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Desa di Tahun 2021,” ucap Srie Rosmilawati, Senin (31/10/2022).
Srie Rosmilawati menegaskan bahwa Desa Natai Raya ditunjuk sebagai salah satu pilot project dalam hal keterbukaan informasi Publik oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kobar untuk tahun 2022.
Kemudian, lanjut Srie Rosmilawati, Desa Natai Raya telah menerapkan aplikasi Open SID (Sistem Informasi Desa) dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2019, dan tidak pernah terjadi permohonan keberatan informasi dan tidak pernah diadukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
“Semoga Provinsi Kalteng masuk menjadi Desa terbaik dalam kepatuhan dan ketaatan menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” harap Srie Rosmilawati.
Menurut Srie Rosmilawati, Evaluasi dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Desa rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat RI sebagai upaya melakukan evaluasi dan memberikan penghargaan atau apresiasi terhadap desa yang telah melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk juga Peraturan Komisi Informasi Standar Layanan Informasi Desa (PERKI SLIP DESA) No.1 Tahun 2018
Sumber: Betang.tv
Posted in Info KI Kalteng|

Wakil Ketua KI Kalteng Setni Betlina menjadi salah satu narasumber dalam acara Coffe Morning Media dan FGD Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama BPJS Kesehatan Kalteng dengan Tema “Pentingnya Menjaga Data”

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya berkomitmen untuk melindungi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pentingnya menjaga data.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan, perlu melindungi data masyarakat peserta JKN sehingga BPJS Kesehatan Palangka Raya bersama Komisi Informasi (KI) dan dan media massa di Palangka Raya melakukan diskusi terkait dengan pentingnya data ini.

“Karena pengalaman sebelumnya dengan adanya retas data di BPJS Kesehatan maka kami sangat peduli terkait dengan data ini. Harapannya para peserta JKN datanya bisa terlindungi dan terkait KI juga ikut bersama-sama bagaimana informasi ke masyarakat terkait dengan pentingnya data ini untuk bisa masyarakat merasa nyaman menjadi peserta JKN dan datanya itu aman di BPJS Kesehatan,” kata Masrur, Rabu (26/10/2022).

Namun, seberapa besar jaminan terhadap data peserta JKN, Masrur mengatakan BPJS Cabang Palangka Raya mengikuti regulasi dari BPJS Kantor pusat dan sampai saat ini belum tau seberapa jaminannya terhadap perlindungan data peserta JKN.

Tetapi lanjut Masrur, yang dilakukan di kantor cabang BPKS Kesehatan Kota Palangka Raya, mengenai data, tidak akan sembarang memberikan kepada para mitra, namun memberikan data hanya secara agregat saja karena ada aturannya.

“Ada aturannya terkait dengan datanya ini ketika mitra kita ini memerlukan data. Sampai saat ini pegawai di Kantor BPJS Kesehatan selalu berhati-hati dalam data,” imbuh Masrur

Kegiatan diskusi yang digelar Rabu (26/10) tersebut, hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina serta Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan bersama jajarannya.

Masrur mengajak seluruh Peserta JKN untuk menjaga data dalam program JKN agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan peserta itu sendiri maupun pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam memberikan data yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan data Program JKN sebagai bentuk antisipasi.

“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Setiap permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, tidak semua informasi dapat diberikan kepada pemohon apabila memang data tersebut masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan. Kami selalu hati-hati dalam melakukan pemrosesan data agar data yang kami berikan tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat khususnya terhadap pengelolaan Program JKN,” jelas Masrur.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan oleh Masrur tentang Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan khusus bagi Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengalami permasalahan dengan pembayaran iuran Program JKN. Melalui Program REHAB peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Program REHAB.

Sementara itu, Setni Betlina mengatakan setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik baik itu badan publik negara maupun selain badan publik negara. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/ 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik harus melaksanakan layanan informasi publik, mengklasifikasikan informasi, membuat standar layanan, memiliki bantuan kedinasan, serta melakukan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

“Namun  badan publik juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak bisa diberikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan lainnya,” ungkap Setni. yml

Sumber : tabengan.co.id

Posted in Info KI Kalteng|