Back to Top

Partisipasi Badan Publik di Kalteng dalam penilaian Keterbukaan Informasi meningkat

Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Prov. Kalteng Tahun 2021 bertempat di Aula Jayang Tingang, Kamis (25/11/2021). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Prov. Kalteng dan disiarkan secara langsung melalui TVRI Kalteng.

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan apresiasi kepada KI Prov. Kalteng yang telah menyelenggarakan acara penganugerahan sekaligus menunjukkan peran penting KI dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi publik, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Prov. Kalteng.

“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai Keterbukaan Informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti”, ucap H. Edy Pratowo.

Lebih lanjut, H. Edy Pratowo menyampaikan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana Badan Publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif”, tutur H. Edy Pratowo.

Berdasarkan laporan KI Prov. Kalteng dalam hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, tingkat partisipasi Badan Publik sebanyak 68,97% , naik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan jumlah Badan Publik yang masuk kualifikasi informatif yaitu sebanyak 10 Badan Publik. Hal ini merupakan salah satu indikator kenaikan tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Prov. Kalteng.

Wagub juga menambahkan Badan Publik yang masih dalam predikat cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan.

“Bagi Badan Publik yang masih dalam predikat cukup informati, kurang informatif, dan bahkan tidak informatif, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan Badan Publik”, tambah H. Edy Pratowo.

Edy Pratowo berharap KI Pov. Kalteng terus proaktif dan bekerja keras mengawal Keterbukaan Informasi Publik secara adil dan objektif, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari kehadirannya dalam kehidupan demokrasi modern saat ini.

Disisi lain Ketua KI Prov. Kalteng Daan Rismon menyampaikan bahwa rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi pusat.

“Proses ini telah dimulai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021. Komisi Informasi Kalimantan Tengah telah mengikutsertakan 46 badan/dinas/perangkat daerah lainnya yang merupakan badan publik di lingkungan Pemprov. Kalteng, 27 badan publik/lembaga vertikal, 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota yang mewakili badan publik Kabupaten/Kota, 13 Badan Publik Perguruan Tinggi, 8 Badan Publik Perbankan dan 4 Badan Publik Yudikatif  di wilayah Prov. Kalteng,” kata Daan Rismon.

Adapun kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik yang semula didasarkan pada peraturan KI Nomor 5 tahun 2016 kemudian disesuaikan dengan Keputusan KI Pusat nomor 4/KEP/KIP/VI/2021 dan Keputusan KI Pusat Nomor 10/KEP/KIP/VI/2021, terdiri dari Badan Publik Informatif dengan nilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9 dan Tidak Informatif 0-39,9.

Berikut daftar peringkat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Prov. Kalteng. Kategori Informatif yaitu Dislutkan (Peringkat I), BPSDM (Peringkat II), BKD (Peringkat III); Kategori Menuju Informatif yaitu Satpol PP (Peringkat I), Dinas P3APPKB (Peringkat II), Dinkes (Peringkat III), Dinas ESDM (Peringkat IV), Dishut (Peringkat V), Disperkimtan (Peringkat VI), Dishub (Peringkat VII), Biro Umum (Peringkat VIII), Biro Adpim (Peringkat IX); Kategori Cukup Informatif yaitu Dispursip (Peringkat 1), Dukcapil (Peringkat II), BKAD (Peringkat III), Disnakertrans (Peringkat IV), DPMPTSP (Peringkat V), Dinas Ketahanan Pangan (Peringkat VI), RSJ Kalawa Atei (Peringkat VII), RSUD Doris Sylvanus (Peringkat VIII), DLH (Peringkat IX), Disbun (Peringkat X).

Sedangkan, untuk kualifikasi Badan Publik Vertikal, Kategori Informatif yaitu BPS (Peringkat I), Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Prov. Kalteng (Peringkat II), KPU (Peringkat III), Kanwil Kemenkunham Prov. Kalteng (Peringkat IV); Kategori Menuju Informatif yaitu Bawaslu RI Prov. Kalteng (Peringkat I), LPP RRI Prov. Kalteng (Peringkat II), Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalteng (Peringkat III); Kategori Cukup Informatif yaitu Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (Peringkat I), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya (Peringkat II), BPJS Kesehatan Palangka Raya (Peringkat III).

Lebih lanjut, kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota Kategori Informatif yaitu PPID Utama Kota Palangka Raya (Peringkat I), PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat (Peringkat II), PPID Utama Kabupaten Kapuas (Peringkat III); Kategori Menuju Informatif yaitu PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau (Peringkat I), PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Peringkat II), PPID Utama Kabupaten Katingan (Peringkat III), PPID Utama Kabupaten Murung Raya (Peringkat IV); Kategori Cukup Informatif yaitu PPID Utama Kabupaten Gunung Mas (Peringkat I), PPID Utama Kabupaten Seruyan (Peringkat II).

Terakhir Kualifikasi Badan Publik Perguruan Tinggi Kategori Cukup Informatif yaitu Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (Peringkat I), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Eka Harap Palangka Raya (Peringkat II); Kualifikasi Badan Publik Perbankan Kategori Cukup Informatif PT. Bank Kalteng.

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi vertikal terkait Prov. Kalteng, Ketua KI Prov. Kalteng Daan Rismon beserta jajaran komisioner, dan Bupati/Wali Kota selaku penerima anugerah. (Tyas/ Foto : Asep)
Sumber : mmc.kalteng.go.id

Posted in Info KI Kalteng|

KI Kalteng Menerima Mahasiswa Magang dari UM Palangka Raya

Selamat Datang Mahasiswa Magang Fisipol jurusan Administrasi Negara UMPR semoga dapat memperoleh ilmu dan pengalaman bermanfaat dari kantor Komisi Informasi (KI) Kalteng🙏@umpalangkaraya @fisipol.umpr

Palangka Raya, Rabu 3/11/2021- Jajaran Komisi Informasi Provinsi terdiri dari Ketua Daan Rismon, wakil ketua Setni Betlina, anggota Srie Rosmilawati, Baneri dan Mukhlas menerima mahasiswa magang dari jurusan Administrasi Negara (Adna) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).

Kegiatan magang yang di lakukan oleh Fisipol khususnya pada jurusan Adminstrasi Negara merupakan salah satu program universitas yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bergabung di salah satu instansi pemerintah daerah dalam rangka untuk mengenalkan mahasiswa kepada dunia kerja dimana para mahasiswa akan di ajarkan beberapa pengalaman baru agar setelah lulus nanti mereka mampu bersaing.

Para mahasiswa diterima di kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak Jl. Willem A.S No.4 (Komplek Kantor Gubernur) Palangka Raya.

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Ketua Komisi Informasi Daan Rismon, S.IP berserta Jajaran komisiner lainnya menyambut dengan baik kedatangan mahasiswa Fisipol UMPR, yang di dampingi oleh Dosen pendamping Ibu Indah Tri Handayani, M.A.P yang langsung mengantar dan menyerahkan dengan resmi mahasiswa Fisipol UMPR untuk magang. Dalam pengantarnya ibu indah mengucapkan terima kasih atas kesediaan KI Kalteng menerima mahasiswa untuk magang dan menyerahkan mahasiswanya untuk diberikan ilmu pengetahuan terkait dunia kerja sehingga bisa jadi pengalaman untuk mahasiswa ketika suatu saat akan memasuki dunia kerja.

KI Kalteng sangat membuka kesempatan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya untuk belajar mengenal Komisi Informasi baik dari Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kinerja yang di lakukan. jumlah mahasiswa magang yang ditempatkan di KI Kalteng.

Adapun jumlah mahasiswa magang Ada empat mahasiswa yakni, Robiatul Husna, Ferliandi, M. Ravi Awalan, dan Nur hidayat mereka melaksanakan magang selama 2 (dua) bulan yakni dari bulan November sampai Desember 2021. Dalam kurun waktu 2 bulan mahasiswa diharapkan mampu memaksimalkan waktu tersebut dengan sebaik mungkin agar mereka mendapatkan bekal ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Posted in Putusan KI Kalteng|

Situs KI Kalteng Pindah Domain

Situs KI Kalteng Pindah Domain

Palangka Raya – Situs web Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pindah domain. Hal ini menyesuaikan dengan alamat situs lembaga pemerintah yang menginduk pada satu alamat e-government milik Kalteng yaitu kalteng.go.id.

Sehingga semula domain web KI Kalteng adalah komisiinformasikalteng.id kini berubah menjadi komisiinformasi.kalteng.go.id.

Migrasi alamat domain ini dimulai sejak akhir Agustus 2021 dan akan berlaku pada awal September 2021 mendatang.  (Red).