Back to Top

Sejarah KI Kalteng

Kelahiran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) sebagai implementasi dari UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dibentuk pada tahun 2011. Selanjutnya dipertegas melalui Peraturan  Daerah No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Kalimantan Tengah, diharapkan dapat memberikan harapan dalam mendorong keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di wilayah Provinsi  Kalimantan Tengah, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan telah dijamin oleh UU ini. Selanjutnya Badan Publik akan terdorong untuk membuat mekanisme pengelolaan informasi, maupun mekanisme pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).