Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 April 2008 telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertulis dalam Tambahan Lembaran Negara 4846 Tahun 2008. UU ini telah mengikat secara sah sebagai hukum positif dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk didalamnya adalah Badan Publik. Salah satu yang harus diimplementasi dalam UU ini adalah membentuk Komisi Informasi di pusat maupun di daerah termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah.