Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya berkomitmen untuk melindungi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pentingnya menjaga data.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan, perlu melindungi data masyarakat peserta JKN sehingga BPJS Kesehatan Palangka Raya bersama Komisi Informasi (KI) dan dan media massa di Palangka Raya melakukan diskusi terkait dengan pentingnya data ini.
“Karena pengalaman sebelumnya dengan adanya retas data di BPJS Kesehatan maka kami sangat peduli terkait dengan data ini. Harapannya para peserta JKN datanya bisa terlindungi dan terkait KI juga ikut bersama-sama bagaimana informasi ke masyarakat terkait dengan pentingnya data ini untuk bisa masyarakat merasa nyaman menjadi peserta JKN dan datanya itu aman di BPJS Kesehatan,” kata Masrur, Rabu (26/10/2022).
Namun, seberapa besar jaminan terhadap data peserta JKN, Masrur mengatakan BPJS Cabang Palangka Raya mengikuti regulasi dari BPJS Kantor pusat dan sampai saat ini belum tau seberapa jaminannya terhadap perlindungan data peserta JKN.
Tetapi lanjut Masrur, yang dilakukan di kantor cabang BPKS Kesehatan Kota Palangka Raya, mengenai data, tidak akan sembarang memberikan kepada para mitra, namun memberikan data hanya secara agregat saja karena ada aturannya.
“Ada aturannya terkait dengan datanya ini ketika mitra kita ini memerlukan data. Sampai saat ini pegawai di Kantor BPJS Kesehatan selalu berhati-hati dalam data,” imbuh Masrur
Kegiatan diskusi yang digelar Rabu (26/10) tersebut, hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina serta Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan bersama jajarannya.
Masrur mengajak seluruh Peserta JKN untuk menjaga data dalam program JKN agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan peserta itu sendiri maupun pemerintah. Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam memberikan data yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan data Program JKN sebagai bentuk antisipasi.
“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Setiap permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, tidak semua informasi dapat diberikan kepada pemohon apabila memang data tersebut masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan. Kami selalu hati-hati dalam melakukan pemrosesan data agar data yang kami berikan tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat khususnya terhadap pengelolaan Program JKN,” jelas Masrur.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan oleh Masrur tentang Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan khusus bagi Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengalami permasalahan dengan pembayaran iuran Program JKN. Melalui Program REHAB peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Program REHAB.
Sementara itu, Setni Betlina mengatakan setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik baik itu badan publik negara maupun selain badan publik negara. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/ 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik harus melaksanakan layanan informasi publik, mengklasifikasikan informasi, membuat standar layanan, memiliki bantuan kedinasan, serta melakukan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
“Namun badan publik juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak bisa diberikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan lainnya,” ungkap Setni. yml
Sumber : tabengan.co.id