Back to Top

Tugas dan Fungsi

 

Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Fungsi, tugas, wewenang dan pertanggungjawaban, diantaranya meliputi :

 

F u n g s i


Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

 

T u g a s


  1. Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008;
  2. Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

 

W e w e n a n g


 

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:

  1. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  2. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  3. meminta keterangan atau menghadirkan  pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  4. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  5. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

 

Pertanggungjawaban 


  1. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.