Back to Top

Visi dan Misi

Visi :

Menjadikan KI Kalteng Sebagai Lembaga yang Mampu Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Kalimantan Tengah

Misi :

  1.  Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik menjadi kebutuhan semua pihak

              2.  Membangun kesadaran kritis masyarakat melalui keterbukaan informasi

              3.  Meningkatkan kesadaran para pejabat di lingkungan badan publik, terhadap keterbukaan informasi publik

              4.  Mengoptimalkan pengawasan publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

              5.  Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam layanan Informasi Publik

              6.  Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme

              7.  Penyelesaikan sengketa Informasi Publik

Manfaat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • Ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai.