Back to Top

Daily Archives: 8 Juli 2024

Dinas Perkebunan Kalteng Ingin Mantapkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Posted on   by

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajarannya kunjungi Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Dalam rangka silaturahmi sekaligus memantapkan komunikasi dan ingin meningkatkan Layanan Keterbukaan informasi publik di lingkup Dinas Perkebunan Kalteng, Risky Badjuri selaku kepala Dinas beserta jajaran melakukan komunikasi intens bersama ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng (KI Kalteng), Agus Triantony dan para komisioner KI lainnya seperti Anita Fransiska (Komisioner Bidang Kelembagaan) dan Ngismatul Khoiriyah (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi).

“Dari silaturahmi ini, kami berharap mendapatkan pendampingan dalam rangka pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Dinbun Kalteng untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan informasi dari lingkungan Disbun Kalteng kepada masyarakat di seluruh Kalteng,” ucap Rizky Badjuri saat diwawancarai oleh Jurnalborneo.co.id.

Sekian lama komunikasi melalui Ketua KI Kalteng, agar bisa saling diskusi dalam upaya pemenuhan terhadap undang undang Keterbukaan Informasi Publik dari Disbun Kalteng.

“Kami mohon maaf karena banyaknya kegiatan kedinasan sehingga baru saat ini bisa melakukan tatap muka bersama komisioner KI Kalteng terpilih, periode 2024-2027,” tambahnya.

“Kami sangat berharap dengan maksud dan tujuan kami beserta kepala bidang dan PPID Disbun Kalteng ini mengunjungi KI Kalteng agar seyogyanya bisa menjadi perhatian khusus dari KI Kalteng terhadap Badan Publik kami agar capaian Keterbukaan Informasi Publik kami semakin lebih baik kedepannya,” kata Rizky.
Segala kekurangan dan kelebihan yang ada pada disbun Kalteng, insyaallah akan selalu dievaluasi oleh kami dana jajaran dan kami sangat ingin selalu dimonitor oleh KI Kalteng agar visi misi Kalteng berkah juga bisa tercapai melalui keterbukaan informasi publik dari Disbun Kalteng kami, pungkasnya.
Segala kekurangan dan kelebihan yang ada pada disbun Kalteng, insyaallah akan selalu dievaluasi oleh kami dana jajaran dan kami sangat ingin selalu dimonitor oleh KI Kalteng agar visi misi Kalteng berkah juga bisa tercapai melalui keterbukaan informasi publik dari Disbun Kalteng kami, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KI Kalteng sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan silaturahmi Disbun Kalteng, Rabu, 8-Mei-2024 bersama jajaran kepala bidang disbun Kalteng di Kantor KI Kalteng, jalan Wiliam AS Palangka Raya.

“Insyaallah KI Kalteng akan selalu siap bersinergi terhadap pemerintah daerah Provinsi Kalteng yang dipimpin oleh Gubernur H.Sugianto Sabran beserta Wakil Gubernur, H.Edy Pratowo melalui disbun Kalteng yang hari ini beritikad baik dalam rangka kembali meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di Disbun Kalteng ke depannya,” ucap Agus Triantony, Ketua KI Kalteng 2024-2027.

Agus Triantony lebih jauh mengungkapkan bahwa Disbun Kalteng saat ini sudah mulai meningkatkan layanan keterbukaan Informasi Publik melalui informasi di media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan berbagai informasi dan kegiatan yang dilakukan, seperti yang sudah disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng tadi.

Hampir setiap saat juga kami selaku para komisioner melakukan pemantauan, baik melalui internet maupun datang langsung ke seluruh badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dan salah satunya adalah Disbun Kalteng juga. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan dalam waktu dekat adalah meningkatkan kualitas pelayanan informasi di disbun Kalteng melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Disbun Kalteng.

“Kami sangat berharap nantinya Disbun Kalteng segera melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di lingkup Disbun Kalteng dalam waktu dekat,” katanya.

Hal tersebut dilakukan agar pembinaan pengelolaan informasi yang disajikan kepada masyarakat Kalteng dapat tersortir dengan baik sesuai SOP dan terdokumentasi dengan rapi sehingga masyarakat diwaktu yang akan datang juga bisa melakukan akses informasi terhadap disbun Kalteng kedepannya.

Kenapa begitu pentingnya undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini. Tidak lain dan tidak bukan  adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan dari berbagai informasi yang disajikan oleh PPID Disbun Kalteng nantinya. Baik berupa kritik, saran, masukan dan pendapat atau pandangan umum yang diberikan oleh masyarakat.

KI Kalteng sangat berharap bahwa dengan membuka akses publik dalam bentuk layanan informasi publik, maka Badan Publik juga dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga kita semua bisa mewujudkan Kalteng yang semakin Berkah, tutur Agus Triantony.

“Besar harapan kami terhadap semua badan Publik yang ada di Kalteng agar dapat saling melengkapi dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini agar perwujudan pemerintahan yang terbuka bagi masyarakat menjadi upaya yang sangat strategis dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik serta mencapai pemerintahan yang good government, insyaallah, pungkas Ketua KI Kalteng,” pungkas Agus Triantony. (Tim)

KI Kalteng Kunjungi Dislutkan Kalteng

Posted on   by

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergerak cepat melakukan koordinasi terhadap badan publik yang ada di provinsi Kalteng.

Dalam rangka peningkatan sinergitas antara komisioner KI Kalteng 2024-2027 dengan Badan Publik atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng, untuk pertama kalinya, komisioner baru KI Kalteng mengunjungi Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng.

Kunjungan Ketua KI Prov. Kalteng, Agus Triantony, bersama rombongan komisioner KI lainnya diterima langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah didampingi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dislutkan Prov. Kalteng di ruang Aula Dislutkan Prov. Kalteng jalan Katamso Palangka Raya. Rabu (17/4/2024).

“Komisi Informasi Provinsi Kalteng saat ini merupakan Komisioner baru dengan masa tugas tahun 2024 sampai dengan tahun 2027. Dan kunjungan ini merupakan kunjungan pertama kali kami sebagai komisoner KI Prov. Kalteng ke OPD Pemprov Kalteng yang diawali dengan mengunjungi Dislutkan Prov. Kalteng yang mana di tahun 2023 kemarin Badan Publik ini telah meraih peringkat 1 kategori Informatif dalam menjalankan keterbukaan informasi public,” ungkap Agus Triantony selaku ketua KI Kalteng 2024-2027.

“Kunjungan ini sekaligus mengingatkan akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan kami ingin melihat secara langsung keberadaan PPID Dislutkan Kalteng ini. Dan ternyata sangat luar biasa, tata kelola hingga kinerja yang ditunjukkan oleh PPID badan publik ini, sehingga kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada dinas kelautan dan perikanan Kalteng,” tambahnya.

“Yang paling kita apresiasi adalah, adanya layanan informasi publik untuk penyandang disabilitas. Ini sangat jarang dilakukan badan publik. Maka dari itu, kami mengucapkan terimakasih tak terhingga dan sangat mengapresiasi kinerja PPID di dislutkan Kalteng dibawah kepemimpinan Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng, H.Edy Pratowo melalui dislutkan Kalteng dengan kepala dinasnya, H.Darliansjah,” ucap Ketua KI Kalteng.

Semoga dislutkan Kalteng semakin lebih baik dalam mempertahankan peringkatnya maupun dalam meningkatkan layanan informasi publik ke depannya, harap Agus Triantony, S.Sos.

Dalam menyambut kehadiran Komisioner KI Prov. Kalteng, Kepala Dislutkan Darliansjah menyampaikan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di instansi yang dipimpinnya. Menurutnya, komitmen, upaya, prakarsa, dan inovasi merupakan poin penting dalam menumbuhkembangkan keterbukaan informasi publik.

Ia pun memaparkan tentang Komitmen, Upaya, Prakarsa, dan Inovasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menumbuhkembangkan Budaya Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Darliansjah, keterbukaan informasi publik bukan hanya sebagai tugas semata namun harus menjadi budaya dalam proses pemerintahan, sehingga dapat mengimplementasikan program dan kegiatan strategis agar keterbukaan informasi publik menjadi efektif dalam mewujudkan good governance.

“Dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik yang disupport oleh Tim PPID, Dislutkan Prov. Kalteng juga berkomitmen dalam penyediaan sarana prasarana serta anggaran untuk pelayanan informasi publik, hal ini tentunya untuk mendukung kinerja pelayanan informasi publik, serta meningkatkan inovasi-inovasi yang dilakukan Dislutkan Prov. Kalteng dalam peningkatan pelayanan informasi publik,” ungkap Darliansjah sembari memaparkan fasilitas yang dimiliki oleh PPID Dislutkan Prov. Kalteng Kepada komisioner KI Kalteng.

Darliansjah juga memaparkan bahwa Dislutkan Prov. Kalteng adalah salah satu badan publik yang sangat memperhatikan pentingnya keterbukaan informasi publik, melalui PPID selalu berupaya untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi di bidang kelautan dan perikanan, baik secara offline maupun secara online.

Darliansjah mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan layanan informasi di Dislutkan Prov. Kalteng, terdapat sarana dan prasarana pada front office PPID dan juga back office PPID serta telah dilengkapi dengan adanya layanan aksesibilitas untuk disabilitas seperti akses jalan dan formulir dengan format huruf braille. Selain itu, dilengkapi juga dengan beberapa perlengkapan lapangan PPID seperti kamera, drone, microphone wireless, dan handphone android.

“Kami menyambut baik kunjungan Komisioner KI Prov. Kalteng ini untuk mensinergikan program dan kegiatan PPID di tempat kami, dan kami siap berkolaborasi dengan KI Prov. Kalteng dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di provinsi Kalteng,” tambah Darliansjah.

Sementara itu, komisioner KI Prov. Kalteng yang turut hadir diantaranya Wakil Ketua Linggarjati, Komisioner Bidang Kelembagaan, Anita Fransiska, Komisioner Bidang Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi (ESA), Katriana dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Ngismatul Choiryah.

Di akhir pertemuan kedua belah pihak, para Komisoner KI Prov. Kalteng berkesempatan mengunjungi secara langsung fasilitas layanan informasi publik pada front office dan back office PPID Dislutkan Prov. Kalteng. (Tim)

Posted in Info KI Kalteng|

Komisi Informasi dan Tabengan Perkuat Sinergi

Posted on   by

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Informasi (KI) Kalteng mendorong sinergitas dengan Harian Umum (HU) Tabengan untuk memperkuat sinergi. Hal ini terlihat dari kunjungan komisioner KI Kalteng yang diterima oleh jajaran Harian Umum Tabengan, Rabu (27/3).

Ketua KI Kalteng Agus Triantony beserta tiga komisioner KI lainnya, Linggarjati, Anita Fransiska, dan Katriana hadir dalam acara tersebut. Mereka dijamu Manajer Keuangan Abadi Undjung, mewakili Pemimpin Umum Tabengan di ruang meeting.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Abadi Undjung menyatakan bahwa sinergi untuk bersama-sama menghadapi tantangan yang ada merupakan hal yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak.

“Kunjungan para komisioner KI tersebut untuk membangun serta memperkuat silaturahmi dengan Harian Umum Tabengan,” kata Abadi Undjung.

Abadi Undjung menilai kunjungan komisioner KI Kalteng memberikan manfaat yang besar bagi HU Tabengan, karena dapat bersinergi serta mempererat hubungan baik antara media dan lembaga negara.

“Oleh karena itu, saya harap sinergi antara kami dan Komisi Informasi Kalteng dapat terus ditingkatkan ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Triantony menyoroti pentingnya terjalinnya komunikasi dan kolaborasi antara KI dan HU Tabengan. Menurutnya, sinergi ini akan membantu KI dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan informasi publik.

“Kunjungan KI ke HU Tabengan juga memberikan kesempatan untuk membahas sejumlah hal terkait pengawasan informasi publik. Salah satunya adalah upaya memperkuat implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Agus Triantony.

Dia berharap sinergi antara KI dan HU Tabengan dapat memberikan dorongan pada masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik dengan lebih aktif.

“Sinergi ini sangat penting, karena media massa memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi publik dan meningkatkan literasi informasi publik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Agus Triantony menutup acara tersebut dengan memberikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Pimpinan HU Tabengan.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalteng pada umumnya,” tandas mantan wartawan Tabengan tersebut. jef

Posted in Info KI Kalteng|

Komisioner KI Kalteng Silaturahmi ke LKBN Antara Kalteng

Posted on   by

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Dalam rangka silaturahmi dan menjalin komunikasi yang harmonis, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kali ini kembali melakukan lawatannya ke LKBN Antara Kalteng yang bermarkas di Jalan RTA Milono Palangka Raya, Selasa (26/3/2024).

Disambut baik oleh Kepala Biro Antara Kalteng, Ulul Maskuriah, Jaya Manurung selaku Redaktur serta para wartawan dan awak medianya, KI Kalteng memaparkan maksud dan tujuan kedatangannya dengan penuh kekeluargaan.

Selain memperkenalkan Komisioner KI Provinsi Kalteng periode 2024-2027, melalui Agus Triantony selaku Ketua KI Kalteng, bahwasanya KI Kalteng ingin memperluas sosialisasi dan edukasi kelembagaan Komisi Informasi (KI) agar masyarakat semakin tahu akan keberadaan KI Kalteng melalui berbagai media, baik itu media cetak, media elektronik hingga media sosial.

Komisioner KI Kalteng yang hadir dalam kegiatan silaturahmi tersebut, diantaranya, Agus Triantony selaku ketua, Linggarjati selaku Wakil ketua, Anita Fransiska Komisioner Bidang Kelembagaan dan Ngismatul Khoiriyah selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sementara Katriana selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi kebetulan berhalangan hadir, karena harus mengikuti kegiatan lain.

“KI Kalteng mengamanahkan 5 Komisionernya dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan menjalankan Undang Undang No.14 tahun 2008 yang mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik,” ucap Agus Triantony.

“Komisi Informasi Kalteng Insyaallah akan semaksimal mungkin serta bekerja keras dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya tersebut. Kita berharap dengan menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigas yang ada di Kalteng ini kedepannya, agar dpat memberikan kepuasan kepada masyarakat terhadap kinerja KI Kalteng di periode 2024-2027,” tutur Agus Triantony saat diwawancarai oleh Jurnalborneo co.id melalui pesan singkat via WhatsApp.

Dikatakan, dalam momentum ini, pihak KI juga berharap ada jalinan kerjasama yang baik dengan semua media massa yang ada di Kalteng dalam turut serta membangun Kalteng melalui berbagai informasi yang mendidik untuk masyarakat dimasa yang akan dating. (Tim)

 

Posted in Info KI Kalteng|

Ketua KI Kalteng Minta Badan Publik Kalteng Maksimalkan SOP Layanan Informasi Publik

Posted on   by

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jum’at 15 Maret 2024 berlangsung di Aula Kanderang Tingang, kantor Diskominfosantik, Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, diantaranya Rospita Vici Paulyn (Komisioner KI Pusat selalu ketua Bidang penelitian dan Dokumentasi) serta Samrotunnajah Ismail (Komisioner KI Pusat, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi).

Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng dalam sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng menyampaikan, bahwa salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme Check and Balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud .

Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

Usai acara, Agus Siswadi saat di wawancarai wartawan Jurnalborneo.co.id berharap bahwa dengan membuka akses publik terhadap bentuk informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

“Disisi lain, kita akan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik serta mencapai pemerintahan yang good government,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dimana Provinsi Kalimantan Tengah mendapat predikat Informatif.

Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu untuk selalu dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang dilaksanakan saat ini,” sebut Agus.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Kalteng, Agus Triantony dalam sambutannya menjelaskan bahwa KI provinsi Kalteng dalam masa transisi ini mengharapkan adanya penguatan komunikasi dan konsolidasi dari setiap PPID se Kalteng, agar mempersiapkan semua tahapan permohonan Informasi masyarakat dan menerapkan SOP yang baik agar pelaksanaan amanah undang-undang no.14 tahun 2008 bisa terimplementasi dengan tepat dan cepat.

“PPID utama dan PPID Pelaksana tingkat Provinsi/Kab/Kota hendaknya juga semakin meningkatkan bahan informasi, baik itu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Sehingga masyarakat semakin mengenal segala jenis informasi dari setiap badan public,” tutur Agus Triantony yang juga merupakan salah satu senior media yang sudah 15 tahun berkiprah di Kalteng.

“Mengenai evaluasi, monitoring dan penyelesaian sengketa informasi di tingkat Kabupaten/Kota agar bisa terselesaikan dengan baik dan cepat, diharapkan PPID selalu menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat akan kebutuhan Informasi kedepannya. Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan tentunya secara teknis melaksanakan Standar Layanan Informasi Publik melalui Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021,” pungkasnya.

“Kita harus optimis dalam segala pemenuhan hak masyarakat Kalteng terhadap kebutuhan informasi pada setiap badan Publik. Oleh karena itu, saya sangat tegas kepada PPID se Kalteng yang berhadir saat ini agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masyarakat yang membutuhkan informasi sehingga keberlangsungan Undang Undang No.14 tahun 2008 dapat terpenuhi dan masyarakat kita semakin cerdas dalam memanfaatkan informasi dengan baik dan tepat guna yang diperolehnya melalui Badan publik,” pungkas Agus Triantony.

Selain dihadiri peserta Bimtek dari PPID Pelaksana Prov. Kalteng dan PPID Utama Kabupaten/Kota se Kalteng, pada kegiatan tersebut tampak hadir Wakil Ketua KI Kalteng Linggarjati, Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Ngismatul Choiriyah, Komisioner Bidang Kelembagaan Anita Fransiska dan Katriana selaku komisioner bidang Edukasi, sosialisasi dan advokasi KI Kalteng. (Tim)

Posted in Info KI Kalteng|

Ada Apa! KI Provinsi Kalteng Datangi Kantor KPU Kalteng

Posted on   by

PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024-2027 terus melakukan penguatan komunikasi dan konsolidasi dalam rangka evaluasi dan monitoring (Monev) Keterbukaan informasi ke badan publik di wilayah Kalteng. Kali ini ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bertempat di jalan Jenderal Sudirman Palangka Raya, Senin 18 Maret 2024.

Dipimpin langsung oleh Agus Triantony, selaku Ketua KI Kalteng, silaturahmi ke KPU Kalteng merupakan silaturahmi yang kesekian kalinya di wilayah Kalteng.

Saat diwawancarai oleh Jurnalborneo.co.id usai kegiatan, Agus Triantony mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya ke KPU Kalteng hanya perwujudan silaturahmi, sekaligus penguatan komunikasi dan konsolidasi ke badan Publik. Salah satunya ini, adalah KPU Kalteng.

“Alhamdulillah tadi bersama para komisioner KI Kalteng 2024-2027, Wakil ketua Linggarjati, Ngismatul Khoiriyah komisioner bidang penyelesaian sengketa, Anita Fransiska selaku komisioner bidang kelembagaan dan Katriana selaku Komisioner bidang edukasi, sosialisasi dan advokasi, kami diterima dengan baik oleh Ketua KPU Kalteng Sastriadi, Pak Dwi Sasono dan pak Wawan Wira Atmaja selaku Komisioner KPU Kalteng,” ungkap Agus.

Dijelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan keharusan bagi lembaga publik, Parameter dari keterbukaan informasi publik adalah transparansi dan keterbukaan. Selain silaturahmi, juga membahas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yakni Pilkada provinsi 2024 dan Pilkada 14 Kabupaten Kota di Kalteng.

“Karena KPU Kalteng sebagai Lembaga Publik yang bersumber dari keuangan negara, perlu meningkatkan kepercayaan publik dengan keterbukaan informasi. Bagi komisi informasi provinsi Kalteng, memperoleh informasi merupakan hak setiap masyarakat sehingga perlu dilayani. Hal tersebut sesuai undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Agus Triantony.

Selain itu juga, memperkenalkan diri dalam rangka meningkatkan silaturahmi kedepannya, agar pelaksanaan semua proses peningkatan kelembagaan dalam melayani kebutuhan informasi dapat bermanfaat untuk masyarakat Kalteng kedepannya, tambahnya.

Mungkin dikira rekan-rekan media, kami datang ke KPU Kalteng agar secara langsung mendapatkan informasi tentang persiapan Pilkada Kalteng dan Pilkada Kabupaten Kota. Itu hanya sebagian kecil bumbu-bumbu komunikasi, intinya adalah kami ingin memperkuat keberadaan di masing-masing lembaga publik agar nantinya dapat memaksimalkan pemenuhan kebutuhan informasi untuk masyarakat Kalteng. Termasuk informasi soal Pilkada 2024 dari KPU Kalteng hingga penerapan SOP terhadap pemohon informasi dan penerapan Standar Layanan Informasi Publik yang tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021, tutur Agus Triantony.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengucapkan selamat dan sukses untuk para komisioner KI Kalteng periode 2024-2027.

“Kami juga berterimakasih atas kunjungan KI Kalteng hari ini, sekaligus dalam rangka mengingatkan kami kembali agar bersinergi meningkatkan serta penguatan standar layanan Informasi untuk masyarakat melalui berbagai layanan informasi yang tersedia di KPU Kalteng,” kata Sastriadi.

Baik itu melalui media sosialnya KPU Kalteng dan pelayanan keterbukaan informasi publik yang disediakan hingga berbagai bahan media informasi dari KPU Kalteng kedepannya dapat terakomodir untuk masyarakat Kalteng. (Tim)

Posted in Info KI Kalteng|