Back to Top

Category Archives: Putusan KI Kalteng

Dinas Perkebunan Kalteng Ingin Mantapkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Posted on   by

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta jajarannya kunjungi Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Dalam rangka silaturahmi sekaligus memantapkan komunikasi dan ingin meningkatkan Layanan Keterbukaan informasi publik di lingkup Dinas Perkebunan Kalteng, Risky Badjuri selaku kepala Dinas beserta jajaran melakukan komunikasi intens bersama ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng (KI Kalteng), Agus Triantony dan para komisioner KI lainnya seperti Anita Fransiska (Komisioner Bidang Kelembagaan) dan Ngismatul Khoiriyah (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi).

“Dari silaturahmi ini, kami berharap mendapatkan pendampingan dalam rangka pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Dinbun Kalteng untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan informasi dari lingkungan Disbun Kalteng kepada masyarakat di seluruh Kalteng,” ucap Rizky Badjuri saat diwawancarai oleh Jurnalborneo.co.id.

Sekian lama komunikasi melalui Ketua KI Kalteng, agar bisa saling diskusi dalam upaya pemenuhan terhadap undang undang Keterbukaan Informasi Publik dari Disbun Kalteng.

“Kami mohon maaf karena banyaknya kegiatan kedinasan sehingga baru saat ini bisa melakukan tatap muka bersama komisioner KI Kalteng terpilih, periode 2024-2027,” tambahnya.

“Kami sangat berharap dengan maksud dan tujuan kami beserta kepala bidang dan PPID Disbun Kalteng ini mengunjungi KI Kalteng agar seyogyanya bisa menjadi perhatian khusus dari KI Kalteng terhadap Badan Publik kami agar capaian Keterbukaan Informasi Publik kami semakin lebih baik kedepannya,” kata Rizky.
Segala kekurangan dan kelebihan yang ada pada disbun Kalteng, insyaallah akan selalu dievaluasi oleh kami dana jajaran dan kami sangat ingin selalu dimonitor oleh KI Kalteng agar visi misi Kalteng berkah juga bisa tercapai melalui keterbukaan informasi publik dari Disbun Kalteng kami, pungkasnya.
Segala kekurangan dan kelebihan yang ada pada disbun Kalteng, insyaallah akan selalu dievaluasi oleh kami dana jajaran dan kami sangat ingin selalu dimonitor oleh KI Kalteng agar visi misi Kalteng berkah juga bisa tercapai melalui keterbukaan informasi publik dari Disbun Kalteng kami, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KI Kalteng sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan silaturahmi Disbun Kalteng, Rabu, 8-Mei-2024 bersama jajaran kepala bidang disbun Kalteng di Kantor KI Kalteng, jalan Wiliam AS Palangka Raya.

“Insyaallah KI Kalteng akan selalu siap bersinergi terhadap pemerintah daerah Provinsi Kalteng yang dipimpin oleh Gubernur H.Sugianto Sabran beserta Wakil Gubernur, H.Edy Pratowo melalui disbun Kalteng yang hari ini beritikad baik dalam rangka kembali meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik di Disbun Kalteng ke depannya,” ucap Agus Triantony, Ketua KI Kalteng 2024-2027.

Agus Triantony lebih jauh mengungkapkan bahwa Disbun Kalteng saat ini sudah mulai meningkatkan layanan keterbukaan Informasi Publik melalui informasi di media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan berbagai informasi dan kegiatan yang dilakukan, seperti yang sudah disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng tadi.

Hampir setiap saat juga kami selaku para komisioner melakukan pemantauan, baik melalui internet maupun datang langsung ke seluruh badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dan salah satunya adalah Disbun Kalteng juga. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan dalam waktu dekat adalah meningkatkan kualitas pelayanan informasi di disbun Kalteng melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Disbun Kalteng.

“Kami sangat berharap nantinya Disbun Kalteng segera melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di lingkup Disbun Kalteng dalam waktu dekat,” katanya.

Hal tersebut dilakukan agar pembinaan pengelolaan informasi yang disajikan kepada masyarakat Kalteng dapat tersortir dengan baik sesuai SOP dan terdokumentasi dengan rapi sehingga masyarakat diwaktu yang akan datang juga bisa melakukan akses informasi terhadap disbun Kalteng kedepannya.

Kenapa begitu pentingnya undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini. Tidak lain dan tidak bukan  adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sehingga masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan dari berbagai informasi yang disajikan oleh PPID Disbun Kalteng nantinya. Baik berupa kritik, saran, masukan dan pendapat atau pandangan umum yang diberikan oleh masyarakat.

KI Kalteng sangat berharap bahwa dengan membuka akses publik dalam bentuk layanan informasi publik, maka Badan Publik juga dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga kita semua bisa mewujudkan Kalteng yang semakin Berkah, tutur Agus Triantony.

“Besar harapan kami terhadap semua badan Publik yang ada di Kalteng agar dapat saling melengkapi dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini agar perwujudan pemerintahan yang terbuka bagi masyarakat menjadi upaya yang sangat strategis dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik serta mencapai pemerintahan yang good government, insyaallah, pungkas Ketua KI Kalteng,” pungkas Agus Triantony. (Tim)

KI Kalteng Menerima Mahasiswa Magang dari UM Palangka Raya

Selamat Datang Mahasiswa Magang Fisipol jurusan Administrasi Negara UMPR semoga dapat memperoleh ilmu dan pengalaman bermanfaat dari kantor Komisi Informasi (KI) Kalteng🙏@umpalangkaraya @fisipol.umpr

Palangka Raya, Rabu 3/11/2021- Jajaran Komisi Informasi Provinsi terdiri dari Ketua Daan Rismon, wakil ketua Setni Betlina, anggota Srie Rosmilawati, Baneri dan Mukhlas menerima mahasiswa magang dari jurusan Administrasi Negara (Adna) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).

Kegiatan magang yang di lakukan oleh Fisipol khususnya pada jurusan Adminstrasi Negara merupakan salah satu program universitas yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bergabung di salah satu instansi pemerintah daerah dalam rangka untuk mengenalkan mahasiswa kepada dunia kerja dimana para mahasiswa akan di ajarkan beberapa pengalaman baru agar setelah lulus nanti mereka mampu bersaing.

Para mahasiswa diterima di kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak Jl. Willem A.S No.4 (Komplek Kantor Gubernur) Palangka Raya.

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Ketua Komisi Informasi Daan Rismon, S.IP berserta Jajaran komisiner lainnya menyambut dengan baik kedatangan mahasiswa Fisipol UMPR, yang di dampingi oleh Dosen pendamping Ibu Indah Tri Handayani, M.A.P yang langsung mengantar dan menyerahkan dengan resmi mahasiswa Fisipol UMPR untuk magang. Dalam pengantarnya ibu indah mengucapkan terima kasih atas kesediaan KI Kalteng menerima mahasiswa untuk magang dan menyerahkan mahasiswanya untuk diberikan ilmu pengetahuan terkait dunia kerja sehingga bisa jadi pengalaman untuk mahasiswa ketika suatu saat akan memasuki dunia kerja.

KI Kalteng sangat membuka kesempatan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya untuk belajar mengenal Komisi Informasi baik dari Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kinerja yang di lakukan. jumlah mahasiswa magang yang ditempatkan di KI Kalteng.

Adapun jumlah mahasiswa magang Ada empat mahasiswa yakni, Robiatul Husna, Ferliandi, M. Ravi Awalan, dan Nur hidayat mereka melaksanakan magang selama 2 (dua) bulan yakni dari bulan November sampai Desember 2021. Dalam kurun waktu 2 bulan mahasiswa diharapkan mampu memaksimalkan waktu tersebut dengan sebaik mungkin agar mereka mendapatkan bekal ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Posted in Putusan KI Kalteng|