Back to Top

Category Archives: Info KI Kalteng

Kota Palangka Raya Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Posted on   by
 Penghargaan membanggakan kembali diraih oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kali ini penghargaan peringkat pertama untuk pelayanan keterbukaan informasi publik kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kalteng itu mampu didapatkan.

Pemerintah Kota Palangka Raya meraih posisi pertama dalam anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 94.20.

Wilikota Palangka Raya, Fairid Naparin SE mengungkapkan, dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Pemko selama ini berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang,” kata Fairid, Senin (15/3/2021).

Ini juga, lanjut walikota, bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan dan program publik, kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan suatu keputusan publik serta
mewujudkan pemerintahan yang good governance, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

“Tentunya ini semua ada
proses dan indikator penilaian. Saya ucapkan terima
kasih kepada Pemprov Kalteng dan Komisi Informasi Kalteng. Dan yang tidak kalah penting seluruh
jajaran keluarga besar Pemko Palangka Ray, baik legislatif dan instansi vertical,” imbuh Fairid.

Fairid mengakui bahwa itu adalah
berkat hasil dari kerja sama semua bukan pihak, bukan dari dirinya pribadi.

“Tak lupa juga saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wakil Walikota, Hj Umi Mastikah, Sekda serta seluruh jajaran. Perlu di ingat
mempertahankan adalah tugas lumayan berat dan mudah-mudahan ini bisa menambah motivasi kita semua untuk kedepan. Jangan besar kepala, ini hanya
titipan sementara,” tutup Fairid.(Red)

Sumber : BetangTv News

Posted in Info KI Kalteng|

ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK PROV.KALTENG TAHUN 2020 OLEH KOMISI INFORMASI KALTENG

Posted on   by


Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng. Tahun 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/3/2021) dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang diwakili oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Kalteng Tahun 2020.

Penilaian oleh KI Kalteng, dilakukan dalam sejumlah kategori, yakni Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif.

Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, kemudian Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif.

 

Selanjutnya Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, dan Kelima, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif.

Khususnya di lingkup Provinsi Kalteng, terdapat 12 Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.

Selain itu, terdapat 7 Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut, diumumkan juga 6 Besar Kualifikasi Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota.

Penghargaan diberikan, kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik dibedakan menjadi beberapa kualifikasi diantaranya Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

Sekda Kalteng H. Fahrizal Fitri menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik yang dilakukan oleh KI Provinsi Kalteng, merupakan bagian penting dan tidak bisa terpisahkan dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Evaluasi ini dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan layanan informasi pada Badan Publik, sehingga diharapkan terdapat sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai Badan Publik, dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik,” ujar Sekda.

Sekda melanjutkan, pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar.

“Salah satu tujuan dari evaluasi ini sendiri untuk menunjukkan kinerja, dari masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar. Bagaimana keterbukaan informasi publik bisa diakses oleh publik,” jelas Sekda.

Sekda berharap, kegiatan ini merupakan sebuah even dari KI Kalteng yang independen, sehingga diharapkan semakin banyak Badan Publik yang masuk kategori kualifikasi keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua KI Kalteng, Daan Rismon dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, diharapkan dapat menjadi suatu evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan B

i 93.88.

adan Publik, dalam layanan keterbukaan Informasi Publik yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga kinerja Badan Publik akan semakin optimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” bener Daan.

Berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan berdasarkan kategori dan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng dengan nilai 96.54.

Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif, yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.

Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng diperingkat 1 (pertama) dengan nila

Kemudian, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.85, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng diperingkat 3 (ketiga) dengan nilai 91.03.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 89.18, Badan Pengembangan SDM Provinsi Kalteng, diperingkat 5 dengan nilai 88.97, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, diperingkat 6 dengan nilai 87.42, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng, peringkat 7 dengan nilai 85.30 dan Biro Umum Setda Provinsi Kalteng berada diperingkat 8 dengan nilai 85.29.

Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, diantaranya Badan Pusat Statistik Provinsi (BPS) Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 95.34, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalteng peringkat 2 dengan nilai 91.63, LPP RRI Palangka Raya, peringkat 3 dengan nilai 90.44, Bawaslu RI Provinsi Kalteng peringkat 4 dengan nilai 88.06, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diperingkat dengan nilai 84.11.

Sedangkankan untuk Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif, yakni Kota Palangka Raya diperingkat pertama dengan nilai 94.20, Kabupaten Kotawaringin Barat diperingkat kedua dengan nilai 90.26, Kabupaten Murung Raya ketiga dengan nilai 88.49, Kabupaten Kapuas diperingkat 4 dengan nilai 84.70, Kabupaten Pulang Pisau diperingkat 5 dengan nilai 81.54 dan Kabupaten Kotawaringin Timur diperingkat dengan nilai 79.95.

Untuk Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng diperingkat pertama dengan nilai 77.79, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng diperingkat keduandengan nilai 77.05 dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng diperingkat ketiga dengan nilai 68.28.

Kemudian Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif, yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng berada diperingkat pertama)l dengan nilai 77.97.

Nampak hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kepala Dinas /Badan/ Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal serta lainnya.(Red)

Sumber : BetangTv News

Posted in Info KI Kalteng|

Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon Sdr. Simpei R. Dawid dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020

Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik yang pertama antara Pemohon
Sdr. Simpei R. Dawid dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020
Mediator : Setni Betlina, SP,MMA

Pembacaan Putusan Sela penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara dengan Termohon Kepala Desa Tinduk tanpa dihadiri Termohon pada hari Selasa, 12 Januari 2021

Pembacaan Putusan Sela penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon
Pemantau Keuangan Negara dengan Termohon Kepala Desa Tinduk tanpa dihadiri Termohon pada hari Selasa, 12 Januari 2021
Ketua Majelis : Srie Rosmilawati,M.I.Kom
Anggota Majelis : Baneri Repelita, SE
Anggota Majelis : M.Mukhlas Roziqin, S.Si.,M.A.P

Sidang Ajudikasi Kedua antara Pemohon Norlita Febriani, M.Kep terhadap Termohon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Sidang Ajudikasi Kedua antara Pemohon Norlita Febriani, M.Kep terhadap Termohon Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Majelis yang bertugas antara lain :
Setni Betlina

sebagai Ketua Majelis

Srie Rosmilawati

sebagai Anggota Majelis

Daan Rismon Pitan

sebagai Anggota Majelis

Sidang Tanpa dihadiri Pihak Termohon.